Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi


Profil PPID Pelaksana

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Tidak terkecuali Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan klasifikasi yang sudah ada. Klasifikasi informasi tersebut meliputi informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan. Pelayanan informasi publik dapat diperoleh melalui media website DPMPTSP. Tanggapan atau jawaban atas permohonan informasi publik melalui DPMPTSP mempunyai jangka waktu yaitu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima secara tertulis oleh DPMPTSP

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik