PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi


Informasi Dikecualikan

LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI PPID
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR : 1 TAHUN 2021

Pada Hari Rabu tanggal 28 Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, secara aklamasi, PPID Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini :

No ESENSI INFORMASI KONTEN INFORMASI DASAR HUKUM KONSEKUENSI BATAS WAKTU PENGECUALIAN
AKIBAT BILA INFORMASI DIBUKA MANFAAT BILA INFORMASI DITUTUP
I Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
1. Pengaduan Pengaduan Masyarakat :
  1. Identitas pelapor dan isi laporan dugaan tindak korupsi/penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai;
  2. Dokumen pengaduan masyarakat
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a
  2. Permenpan No. PER/04/M.PAN/03/200 8 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
  3. Permenpan No. PER/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
  1. Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak
  2. Masyarakat enggan melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga menghambat terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
  3. Masyarakat/karyawan enggan melaporkan pelanggaran kode etik profesi, disiplin pegawai maupun tindakan pelanggaran hukum
  1. Menjamin kerahasiaan dan keamanan pengaduan
  2. Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga mendorong terciptanya WBK dan WBBM
  3. Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan
  1. Tidak terbatas, kecuali dengan tujuan tertentu dengan ijin Bupati
  2. Atas persetujuan yang bersangkutan
  3. Sampai proses pengaduan selesai
2. Penegakan Hukum
  1. Identitas para pihak yang bersengketa
  2. Dokumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a, c dan h
  2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dapat menghambat proses penyelesaian perselisihan
  1. Melindungi rahasia masing masing pihak yang berselisih
  2. Menjaga rahasia perusahaan dan menciptakan ketenangan berusaha
  3. Menjaga persaingan usaha tidak sehat
Permanen
Penegakan Perda
  1. Jadwal/agenda penegakan Perda
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a dan i
  1. Dapat menghambat proses penegakan Perda
  2. b. Menyebabkan bocornya informasi rencana penegakan Perda
  3. c. Membahayakan petugas penegakan Perda
Menjaga independensi proses penegakan Perda Sampai dengan selesainya proses penegakan Perda
  1. Identitas para pelanggar
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a dan h
  1. Berpotensi terjadinya pemerasan oleh oknum kepada pelanggar Perda
  2. Menghambat proses penegakan Perda
  3. Berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia dari pelanggar
Membantu kelancaran proses penegakan hukum Permanen
II Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan persaingan usaha tidak sehat
4. Perlindungan HAKI Inovasi yang dilindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b Mengganggu kepentingan perlindungan kekayaan intelektual Melindungi kekayaan intelektual Sampai inovasi tersebut menjadi informasi yang bisa dipublikasikan
5. Pelaku usaha
  1. Struktur skala upah perusahaan
  2. Data privat perusahaan
  3. Rincian nilai produksi dan pemasaran perusahaan
  4. Data UMKM Kabupaten Bantul
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  1. Membawa informasi rahasia perusahaan
  2. Dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat
  3. Untuk menghindari penyalahgunaan data
  1. Menjaga kerahasiaan perusahaan
  2. Menjaga iklim usaha industri agar kondusif
  3. Melindungi persaingan usaha tidak sehat
  1. Tidak terbatas
  2. Informasi ini hanya boleh diberikan kepada instansi yang berwenang
6. Perizinan Dokumen rekomendasi perijinan
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17
  2. huruf b dan h
  3. Peraturan Bupati Bantul 33.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 24.10 Tahun 2014 tentang
  4. Kewenangan Penyelenggara Perijinan
Dapat menghambat proses penerbitan rekomendasi ijin Menjaga independensi dan obyektivitas proses penerbitan
rekomendasi ijin
  1. Selama dokumen masih berlaku
  2. Informasi ini hanya boleh diberikan kepada instansi yang berwenang
III Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
7. Data dan informasi persandian Data Materiil Sandi
  1. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf b, c
  2. Perka Lembaga Sandi Negara No. 9 Tahun 2009 Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara
  3. PERKI No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Perka Lembaga Sandi Negara No. 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembinaan Materiil Sandi di Instansi Pemerintah
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara Menjaga pertahanan dan keamanan Negara 30 th/selama jangka waktu yang ditetapkan
Data Alat Pendudukung Utama
Persandian
  1. a. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf c
  2. Perka Lembaga Sandi Negara No. 19 Tahun 2015 Tentang Alat Pendukung Utama Persandian
  3. PERKI No.1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Membahayakan pertahanan dan
keamanan negara
Menjaga pertahanan dan keamanan Negara 30 th/selama jangka waktu
yang ditetapkan
8. Teknologi Informatika
  1. Kode akses elektronik aplikasi
  2. Sistem Keamanan Informasi
  3. Bandwidth Management
  1. UU No. 14 Th 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf b, c, i, dan j
  2. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 angka 6
  1. Penyalahgunaan oleh pihak lain
  2. Penyalahgunaan oleh pihak lain dan dapat menimbulkan potensi kerugian investasi kepentingan umum/merugikan keuangan negara
  3. Mengganggu kepentingan perlindungan kekayaan intelektual
  1. Menjaga keamanan data yang bersifat rahasia
  2. Menjaga keamanan data base dan terjaga dari potensi kerugian
Selama kode masih digunakan
9. Internet protocol/IP address
private
  1. UU No 14 Th 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf c, i, dan j
  2. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30
  1. Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan data pribadi
  2. Merugikan keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa
  1. Melindungi hak atas kekayaan intelektual
  2. Menjaga keamanan, keselamatan,
    kerugian negara
    dan disintegrasi
    bangsa
Selama masih digunakan/berlaku
10.
  1. Data perangkat jaringan dan server
  2. Data topologi jaringan
  3. Data sistem keamanan jaringan
  4. Source code aplikasi
  5. Data dokumen desain sistem aplikasi
  6. Data frekuensi pada setiap site yang dimanfaatkan
  7. Database aplikasi sistem
  8. informasi
  1. UU No 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf c, i, dan j
  2. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 25
Merugikan keamanan, keselamatan,
kerugian negara dan disintegrasi bangsa
Menjaga keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa Selama masih digunakan
11. User name dan Password Aplikasi Internal OPD Pemda UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 Penyalahgunaan oleh pihak lain yang
tidak bertanggungjawab
Menjaga keamanan data dan informasi yang tersimpan
dalam setiap aplikasi
Selama masih digunakan
12. Konflik sosial Data potensi dan penanganan konflik sosial masyarakat
  1. UU No. 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf c
  2. UU No. 3 Tahun 2002
  3. tentang Pertahanan
  4. Negara
  1. Dapat merusak sumber-sumber dan metode intelejen
  2. Dapat membahayakan keamanan negara
  1. Menjaga sumber-sumber dan metode intelejen
  2. Dapat membahayakan keamanan negara
Permamen
IV Informasi yang dapat mengungkapkan data pribadi dan wasiat seseorang
13. Data dan
dokumentasi
kependudukan
  1. Data base kependudukan
  2. Data pencari kerja (AK II)
  3. Data pribadi transmigran
  4. Data pribadi siswa
  5. Data penghuni dan pemanfaatan rumah susun sewa
  6. Data pribadi pelaku usaha
  7. Data debitur dana bergulir
  8. Data pribadi pemohon ijin
  9. Data penyandang gizi buruk
UU No. 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h Dapat mengungkap data rahasia pribadi yang bersangkutan Melindungi data rahasia pribadi yang bersangkutan
  1. Permanen
  2. Mendapat ijin dari yang bersangkutan
  3. Dikecualikan untuk seterusnya (kecuali atas permintaan pihak berwajib/hukum)
14. Data pribadi Data bekas tahanan politik
Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia
  1. UU No. 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
  2. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1981 tentang Pembinaan dan Pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana Gerakan 30 S/ Partai Komunis Indonesia
  1. Penyalahgunaan NIK
  2. Dapat memicu konflik antar masyarakat
  3. Dapat mengungkap data rahasia pribadi yang bersangkutan
  4. Dapat memunculkan stigma negatif di masyarakat
  1. Menghindari konflik antar masyarakat
  2. Melindungi data rahasia pribadi yang bersangkutan
  3. Melindungi harkat martabat yang bersangkutan
  4. Melindungi dari penyalahgunaan data informasi pribadi yang bersangkutan
Permanen
15. Identitas eks tahanan politik dan narapidana politik
  1. UU No 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
  2. UU No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan
Dapat mengungkap data rahasia pribadi yang bersangkutan Melindungi data rahasia pribadi yang bersangkutan Permanen
16. Nama dan alamat data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang ada di masyarakat
  1. UU No 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
  2. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. UU No. 13 Th2011 penanganan fakir miskin.
  4. Permensos No 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS Pasal 17 Ayat 2
Mengungkapkan data pribadi yang
bersifat rahasia
Melindungi dari stigma negatif dan diskriminasi Kecuali ada permintaan
khusus (penelitian, penegakan
hukum)
17. Data pribadi penderita HIV/AIDS dan penyakit pandemik (nama dan
alamat)
  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h
  2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  4. Peraturan Daerah Provinsi DIY No.12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Pasal 7 huruf c dan pasal 8 huruf b
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan dan kepentingan khusus
18. Data dan identitas korban kekerasan perempuan dan anak
  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h
  2. UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perda DIY No. 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Pasal 64
  3. UU No. 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Rahasia pribadi individu Melindungi korban Dikecualikan untuk seterusnya
(kecuali atas permintaan pihak
berwajib/hukum)
19. Hasil Test Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h
  2. UU No.99 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Permenkes 269 / Menkes / PER / III / 2008 tentang Rekam Medis
  4. UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
  5. Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Isthitoah Kesehatan Jemaah Haji
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Melindungi dari penyalahgunaan data/informasi yang bersangkutan Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan
20.

Data wajib pajak

  1. UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan i
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2010
  1. Penyalahgunaan oleh pihak lain
  2. Mengungkap data pribadi wajib pajak
  1. Menghindari tindakan yang tidak procedural
  2. Pengamanan asset
  3. Melindungi data pribadi

Apabila mendapat persetujuan dari
yang bersangkutan

21.

Informasi yang diketahui atau diberikan oleh wajib pajak dalam rangka jabatan /pekerjaan untuk
menjalankan perundang-undangan pajak daerah

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
  2. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 172 ayat (1)

Pelanggaran kerahasiaan wajib
pajak dengan sanksi pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda
maksimal Rp.4.000.000,-

Kerahasiaan wajib pajak terjaga

Dikecualikan untuk seterusnya (kecuali atas permintaan pihak berwajib/hukum)

22.

Kode Personal Identification Number (PIN) Rekening Bank

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
  2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 angka 6

Penyalahgunaan oleh pihak lain

Menjaga keamanan rekening Bank

Selama kode masih digunakan

23.

Data deposito

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pasal 172 ayat (1)

Kinerja penyerapan belanja daerah
dianggap kurang bagus

Dapat memanfaatkan uang
daerah yang belum dipergunakan (idle cash) untuk meningkatkan PAD

Permanen

24.

Data privat perusahaan, Lembaga Pelatihan Kerja, Lembaga Keterampilan dan Pelatihan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik Pasal 17 huruf h

Dapat mengungkap data privat badan
hukum yang bersangkutan

Melindungi data privat badan hukum yang bersangkutan

  1. Permanen
  2. Atas perintah pengadilan
25.

Data pribadi binaan di UPTD Dinas Sosial (Balai balai Rehabilitasi
Dinas Sosial)

  1. Data pribadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  2. Data pribadi Bantuan Sosial Pangan
  3. Data pribadi Data Bantuan Sosial Tunai
  4. Data pribadi Peserta Bayar Iuran JKN dan APBD
  5. Data pribadi penerima PKH
  6. Data pribadi penerima sastra
  1. UU No 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
  2. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. UU No.13 Th 2011 penanganan fakir miskin
  4. Permensos No 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS Pasal 17 Ayat 2

Mengungkap data pribadi pasien yang
bersifat rahasia

  1. Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
  2. Melindungi klien dari tindakan diskriminasi dan stigma negatif
  1. Kecuali apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan
  2. Kecuali pihak yang berkepentingan dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
26.

Wajah tersanka/pelanggar penyakit masyarakat (WTS, pengemis, dan lain-lain)

UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17
huruf h

  1. Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan
  2. Dapat mengungkap informasi yang menurut undang-undang lainnya dirahasiakan/dan atau tidak boleh diungkap.
  1. Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat
  2. Menjaga informasi yang menurut undang-undang lainnya dirahasiakan dan/atau tidak boleh diungkap.

Tidak terbatas

27.

Kesehatan

Data rekam medis pasien rumah sakit/Puskesmas termasuk nomor registrasi rekam medis

  1. UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h dan huruf i
  2. UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 47 ayat (2)
  3. UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 57 ayat (1)
  4. UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien
  1. Mengungkap rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang
  2. Data dapat dimanipulasi, dipalsukan atau disalahgunakan untuk tujuan kejahatan
  1. Melindungi rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang yang dilindungi undang-undang
  2. Melindungi/mengamankan data dari manipulasi, pemalsuan atau penyalahgunaan untuk tujuan kejahatan

Sampai dengan dibuka oleh pihak-pihak yang berhak atas informasi rekam medis berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

28.

Hasil audit medik pada
sarana Kesehatan

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 ayat (3) huruf d, pasal 17 huruf h dan huruf i
  2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 9 ayat (2) dan pasal 74.
  3. Permenkes 755 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit
  1. Citra rumah sakit menjadi menurun karena kasus yang terkait dengan insiden keselamatan pasien
  2. Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien
  1. Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan serta sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan keselamatan pasien agar peristiwa serupa tidak terulang kembali
  2. Melindungi rahasia pribadi pasien

Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan

29.

Hasil audit terkait dengan medical error

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 hurufi
  2. UU No. 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan
  3. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 33 dan Pasal 34
  4. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 14
  5. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 98

Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien

Melindungi rahasia pribadi pasien

Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien

30.

Data pribadi hutang pasien pada rumah sakit (nama alamat, dan jumlah hutang)

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 3
  2. Permenkes 77 tahun 2015 tentang visum et repertum

Mengungkap rahasia dan kondisi keuangan seseorang

Melindungi rahasia dan kondisi keuangan seseorang

Selamanya kecuali pasien yang bersangkutan dan keluarganya

31.

Identitas subyek penelitian dalam rangka pengembangan kesehatan

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h dan huruf i
  2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 57 ayat (1)

Dapat mengungkap
rahasia pribadi
pasien

Melindungi rahasia pribadi pasien

Sampai ada persetujuan tertulis dari subyek penelitian yang bersangkutan

32.

Rahasia kedokteran, yaitu
penemuan dokter dalam
rangka pengobatan dan
dicatat dalam rekam medis

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 ayat (3) huruf d, pasal 17 huruf h dan huruf i
  2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan asal 57 ayat (1)
  1. Melanggar rahasia jabatan
  2. Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien

Melindungi rahasia pribadi pasien

Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien

33.
  1. Data kematian ibu, bayi,dan potensi KLB yang belum di audit tim ahli
  2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang
  3. Hasil uji laboratorium di bidang kesehatan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik pasal 6 ayat (3) huruf d, pasal 17
huruf h

  1. Dapat mengungkap data pribadi pasien yang bersifat rahasia
  2. Penyalahgunaan oleh pihak lain

Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia

  1. Permanen
  2. Mendapatkan ijin dari yang bersangkutan
  3. Mengikuti Jadwal Retensi Arsip
34.

Data Kepegawaian

Dokumen Kepegawaian :

  1. Data pribadi pelamar umum Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Data pribadi pegawai Non-PNS
  3. Biodata pegawai yang terdiri dari NIK, tanggal lahir, NIP, no telpon, alamat, data riwayat keluarga pegawai, NPWP dan No kepesertaan BPJS, rincian gaji pegawai
  4. Hasil Uji Kesehatan Pegawai
  5. Hasil penilaian penetapan angka kredit pegawai
  6. Dokumen hasil seleksi uji kompetensi dan assessment pegawai
  7. Dokumen konseling pegawai
  8. Hasil pemeriksaan kesehatan PNS dan pejabat (kecuali yang bersangkutan) Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, tes kesehatan dan kebugaran, wawancara dan EBA) dalam rangka penyaringan / penerimaan CPNS, termasuk hasil psikotes bagi PNS dan pegawai BLU dalam rangka mutasi jabatan (kecuali yang bersangkutan)
  9. Pengajuan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib
  10. Surat pengajuan mutasi jabatan struktur
  11. Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lain yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS)
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h dan i
  2. UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  5. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017
  6. PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  7. Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
  1. Dapat mengungkap rahasia pribadi pegawai
  2. Dapat menghambat proses penegakan hukum
  3. Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan
  1. Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
  2. Membantu kelancaran proses penegakan hukum mengamankan proses penyusunan kebijakan

Selama menjadi Pegawai

35.

Dokumen proses pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan
struktural, fungsional tertentu dan fungsional umum, kepala sekolah

  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j
  2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017

Mengganggu proses pengambilan keputusan

  1. Mengamankan atau memperlancar proses penyusunan keputusan
  2. Menjaga suasana kondusif dilingkungan kerja
  3. Menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab dan penyalahgunaan wewenang

Sampai dengan terbitnya SK

36.

Dokumen Sidang Tim Pertimbangan Penilaian Kinerja Pegawai

  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j
  2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017

Dapat menghambat proses pemindahan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural

  1. Mengamankan atau memperlancar proses penyusunan keputusan
  2. Menjaga suasana kondusif dilingkungan kerja
  3. Menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab dan penyalahgunaan wewenang

Menyesuaikan jadwal retensi arsip

37.

a. Hasil pembinaan
perkawinan dan
perceraian
b. Ijin perceraian Pegawai
Negeri Sipil

  1. a. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j
  2. b.PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  1. Dapat mengungkap data rahasia pribadi Pegawai Negeri Sipil
  2. Berpotensi munculnya distorsi informasi dan bisa menimbulkan fitnah
  1. Melindungi data pribadi Pegawai Negeri Sipil yang bersifat rahasia
  2. Menjaga obyektifitas putusan ijin

Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai

38.
  1. Penilaian sasaran kinerja pegawai, buku catatan penilaian perilaku dan penilaian prestasi Pegawai Negeri Sipil
  2. Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin
  1. UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Dapat mengungkap data rahasia pribadi Pegawai Negeri Sipil Melindungi data pribadi Pegawai Negeri Sipil yang bersifat rahasia Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai
39. Hasil penilaian ijin mencalonkan diri menjadi kepala desa
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4
  2. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Ijin Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri sebagai Kepala Desa
  1. Dapat mengungkap data rahasia pribadi dan dapat dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab
  2. Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara
  1. Melindungi rahasia jabatan dan rahasia negara
  2. Menghindari tindakan yang tidak prosedural
Menyesuaikan jadwal retensi arsip
40. Dokumen proses mutasi antar daerah
  1. UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j
  2. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017
Mengungkapkan data pribadi pemohon yang bersifat rahasia dan dapat dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab Menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab dan penyalahgunaan wewenang Sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penempatan
V Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik
41. Kearsipan Dokumen yang bersifat rahasia dengan kode X
sangat rahasia (SR), Rahasia (R) dan konfidensial
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j
  2. UU No.43 Tahun 2009 tentang kearsipan pasal 66 ayat 3 huruf 3
  3. Peraturan Meteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Kepala ANRI No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas
  5. Peraturan Gubernur DIY No. 39 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Mengganggu kebijakan pemerintah / pimpinan Mendukung kebijakan pemerintah / pimpinan Tidak terbatas
42. Notulen rapat rahasia UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j
Membahayakan keamanan Melindungi informasi rahasia yang dilindungi undang-undang
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
  2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 angka 6
43. Nota dinas, memo dan disposisi pimpinan
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j
  2. Peraturan Kepala ANRI No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas
  3. Peraturan Meteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara
  1. Melindungi rahasia jabatan dan rahasia negara
  2. Menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja
Mengikuti jadwal retensi arsip
44. Proses Penetapan Gubernur DIY tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota/Pimpinan DPRD UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik Pasal 17 huruf i
Dapat menghambat proses penetapan keputusan Mengamankan proses penyusunan kebijakan Sampai dengan penerbitan keputusan
45. Keputusan Bupati yang hanya berlaku untuk individual UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan i Dapat mengungkap rahasia pribadi Menjaga kerahasiaan pribadi Tidak terbatas
46. Soal ujian di Bidang Kepegawaian UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
  1. Dapat mengungkap data rahasia pribadi
  2. Dapat mengganggu proses dan hasil ujian
  1. Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
  2. Menjaga obyektivitas hasil ujian
Permanen
VI. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
47. Laporan Laporan Hasil Pemeriksaan
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
  2. Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 5 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Sekretariat Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2011
Dapat menimbulkan stimatisasi yang tidak pas karena perbedaan persepsi atas penyataan / penilaian antara birokrasi dan masyarakat Rekomendasi / pernyataan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dapat lebih efektif dan kondusif untuk adanya perbaikan sistem tata kelola
48. Laporan Keuangan yang terdiri dari :
  1. Laporan Keuangan Daerah (Laporan keuangan yang belum di audit, LKJ, LKPJ)
  2. Laporan revieu keuangan yang belum di audit
  3. Dokumen perolehan asset berupa tanah
  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf i dan j
  2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31ayat (1)
  3. UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara Pasal 19
  4. Permenpan No. PER / 04 / M.PAN / 03 / 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
  5. Permenpan No. PER / 05 / M.PAN / 03 / 2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
  1. Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan
  2. Mengganggu proses audit
  1. Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan
  2. Membantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan
  3. Melindungi penyalahgunaan data/informasi
  1. Sampai menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) diterima DPRD
  2. Sampai dengan terbitnya hasil audit
  3. Sampai dengan terbitnya sertifikat
49. Hasil Audit Internal UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf j Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara Melindungi rahasia jabatan dan rahasia negara Sampai dengan adanya persetujuan
50. Proposal Proposal penelitian UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf i Menghambat proses penelitian Memperlancar proses penelitian Sampai ada persetujuan dari yang membuat proposal
51. Pengadaan Barang / Jasa Dokumen pengadaan
barang/jasa pemerintah,
terkait :
  1. Dokumen perencanaan pengadaan barang/jasa dan persiapan pengadaan :
    • Detail Engineering Design (DED)
    • Engineering Estimate (EE)
    • Detail Spesifikasi Teknis
    • Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
    • Soft Built Drawing
    • Analisa Harga Satuan Pekerjaan
    • Rencana Kerja
    • Syarat-syarat khusus kontrak/SSKK
    • Syarat-syarat umum kontrak/SSUK
    • Bentuk rancangan kontrak, Uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga
  2. Dokumen persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemilihan :
    • Dokumen Tender/Seleksi dan Dokumen Kualifikasi
    • Dokumen Penawaran, Dokumen asset penyedia
    • Data Peserta/Penyedia Barang/Jasa
    • Informasi Personil Pokja Pemilihan
    • Dokumen Hasil Evaluasi Penawaran
    • Hasil klarifikasi lapangan oleh pokja
  3. Dokumen pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan :
    • Dokumen Kontrak
    • Rencana Akhir
    • Basic Design
  4. Tahapan Monitoring dan Evaluasi
    • Administrasi, Cek Lapangan, Catatan, Temuan, Kesimpulan dan Rekomendasi
  1. UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b, i dan j
  2. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  3. Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Kepmen PUPR No. 451/KPTS/M/2017 tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan di Kementerian PUPR
  6. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP
  7. Peraturan Kepala ANRI No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas
  8. Peraturan Meteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
  9. Perlem LKPP No.07 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  10. Perlem LKPP No.09 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia
  1. Bertentangan dengan prinsipprinsip pengadaan dan etika pengadaan
  2. Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan di bidang pengadaan barang/ jasa
  3. Berpotensi disalahgunakan oleh pihak luar
  4. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI) dan persaingan usaha tidak sehat
  1. Melaksanakan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan
  2. Memperlancar proses penyusunan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa
  3. Dapat menjamin obyektifitas penilaian/evaluasi penawaran
  4. Melindungi dari penyalahgunaan data/informasi
  5. Menjaga suasana kondusif dalam lingkungan kerja
  1. Terbuka terbatas untuk peserta
  2. Sampai dengan ditetapkan oleh yang berwenang
  3. Kepentingan pemeriksaan oleh pejabat berwenang
52. Kesehatan Persediaan farmasi untuk kategori obat yang mengandung psikotropika dan/atau sejenisnya UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf j Pengelolaan persediaan farmasi bisa diketahui oleh pihak yang berwenang Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan Sampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenang
53 Berita acara dan laporan hasil pemeriksaan sarana
pelayanan farmasi
UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf j Dapat mengungkap data rahasia pribadi Melindungi data rahasia pribadi Mengikuti jadwalretensi arsip

Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Bantul Selaku Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Utama Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor 35 Tahun 2021 tentang Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan Di Lingkungan Kabupaten Bantul UNDUH

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik