Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi


Informasi Dikecualikan

Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Selaku Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor B/500.3.10.1/01838/Diskominfo/2025 Tentang Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Terhadap Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kabupaten Bantul

No Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik Jangka Waktu
Semula Pengubahan Pertimbangan Sebelumnya Pertimbangan Pengubahan
Terbuka Tertutup Terbuka Tertutup
1 Pengaduan Masyarakat:
  1. Identitas pelapor dan isi aporan dugaan tindak korupsi/penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai;
  2. Dokumen pengaduan masyarakat
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a.
  2. Permenpan No PER/04/M.PAN /03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
  3. Permenpan No. PER/05/M.PAN /03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
-
  1. Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak
  2. Masyarakat enggan melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga menghambat terciptanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
  3. Masyarakat/ karyawan enggan melaporkan pelanggaran kode etik profesi, disiplin pegawai maupun tindakan pelanggaran hukum
  1. Menjamin kerahasiaan dan keamanan pengaduan
  2. Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga mendorong terciptanya WBK dan WBBM
  3. Masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi
- -
  1. Tidak terbatas, kecuali dengan tujuan tertentu dengan ijin Bupati
  2. Atas persetujuan yang bersangkutan
  3. Sampai proses pengaduan selesai
2
  1. Identitas para pihak yang bersengketa
  2. Dokumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a, c dan h
  2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Dapat menghambat proses penyelesaian perselisihan
  1. Melindungi rahasia masing-masing pihak yang berselisih.
  2. Menjaga rahasia perusahaan dan menciptakan ketenangan berusaha
  3. Menjaga persaingan usaha tidak sehat
- - Permanen
3
  1. Jadwal/agenda penegakan Perda
  2. Identitas para pelanggar
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a dan i
  2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a dan h
-
  1. Dapat menghambat proses penegakan Perda
  2. Menyebabkan bocornya informasi rencana penegakan Perda
  3. Membahayakan petugas penegakan Perda
  4. Berpotensi terjadinya pemerasan oleh oknum kepada pelanggar Perda
  5. Menghambat proses penegakan Perda
  6. Berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia dari pelanggar
  1. Menjaga independensi proses penegakan Perda
  2. Membantu kelancaran proses penegakan hukum
- -
  1. Sampai dengan selesainya proses penegakan Perda
  2. Permanen
4 Inovasi yang dilindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b - Mengganggu kepentingan perlindungan kekayaan intelektual Melindungi kekayaan intelektual - - Sampai inovasi tersebut menjadi informasi yang bisa dipublikasi
5
  1. Struktur skala upah perusahaan.
  2. Data privat perusahaan.
  3. Rincian nilai produksi dan pemasaran perusahaan.
  4. Data UMKM Kabupaten Bantul.
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
-
  1. Membawa informasi rahasia perusahaan
  2. Dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat
  3. Untuk menghindari penyalahgunaan data
  1. Menjaga kerahasiaan perusahaan
  2. Menjaga iklim usaha industri agar kondusif
  3. Melindungi persaingan usaha tidak sehat
- -
  1. Tidak terbatas
  2. Informasi ini hanya boleh diberikan kepada instansi yang berwenang
6 Dokumen rekomendasi perijinan.
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b dan h
  2. Peraturan Bupati Bantul 33.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 24.10 Tahun 2014 tentang Kewenangan Penyelenggara Perijinan
- Dapat menghambat proses penertiban rekomendasi izin Menjaga independensi dan objektivitas proses penerbitan rekomendasi izin - -
  1. Selama dokumen masih berlaku
  2. Informasi ini hanya boleh diberikan kepada instansi yang berwenang
7
  1. Data Materiil Sandi
  2. Data Alat Pendukung Utama Persandian
    1. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf b, c
    2. Perka Lembaga Sandi Negara No. 9 Tahun 2009 Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara
    3. PERKI No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
    4. Perka Lembaga Sandi Negara No. 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembinaan Materiil Sandi di Instansi Pemerintah
    1. UU No 14 tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf c
    2. Perka Lembaga Sandi Negara No. 19 Tahun 2015 Tentang Alat Pendukung Utama Persandian
    3. PERKI No.1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara Menjaga pertahanan dan keamanan negara - - 30 th/ selama jangka waktu yang ditetapkan
8
  1. Kode akses elektronik aplikasi
  2. Sistem Keamanan Informasi
  3. Bandwith Management
  1. UU No. 14 Th 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf b, c, i, dan j
  2. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 angka 6
-
  1. Penyalahgunaan oleh pihak lain
  2. Penyalahgunaan oleh pihak lain dan dapat menimbulkan potensi kerugian investasi kepentingan umum/merugikan keuangan negara
  3. Mengganggu kepentingan perlindungan kekayaan intelektual
  1. Menjaga keamanan data yang bersifat rahasia
  2. Menjaga keamanan database dan terjaga dari potensi kerugian
- - Selama kode masih digunakan
9 Internet protocol/IP address private
  1. UU No 14 Th 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf c, i, dan j
  2. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30
-
  1. Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan data pribadi
  2. Merugikan keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa
  1. Melindungi hak atas kekayaan intelektual
  2. Menjaga keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa
- - Selama masih digunakan/ berlaku
10
  1. Data perangkat jaringan dan server.
  2. Data topologi jaringan.
  3. Data sistem keamanan jaringan.
  4. Source code aplikasi.
  5. Data dokumen desain sistem aplikasi.
  6. Data frekuensi pada setiap site yang dimanfaatkan.
  7. Database aplikasi sistem informasi.
  1. UU No 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf c, i, dan j
  2. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 25
- Merugikan keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa Menjaga keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa - - Selama masih digunakan
11 Username dan password aplikasi internal OPD Pemda UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 - Penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab Menjaga keamanan data dan informasi yang terseimpan dalam setiap aplikasi - - Selama masih digunakan
12 Data potensi dan penanganan konflik sosial masyarakat.
  1. UU No. 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf c
  2. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
-
  1. Dapat merusak sumber-sumber dan metode intelijen
  2. Dapat membahayakan keamanan negara
  1. Menjaga sumber-sumber dan metode intelijen
  2. Dapat membahayakan keamanan negara
- - Permanen
13
  1. Database kependudukan
  2. Data pencari kerja (AK II)
  3. Data pribadi transmigran
  4. Data pribadi siswa
  5. Data penghuni dan pemanfaatan rumah susun sewa
  6. Data pribadi pelaku usaha
  7. Data debitur dana bergulir
  8. Data pribadi pemohon ijin
  9. Data penyandang gizi buruk
UU No. 14 Th 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
  1. UU No. 24 Th 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Th 2006 tentang Adminduk pasal 79 angka 1
  2. UU No. 27 Th 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 36 dan pasal 38
Dapat mengungkap data rahasia yang bersangkutan Melindungi data rahasia pribadi yang bersangkutan. Melanggar amanat undang – undang. Menguatkan bahwa informasi kependudukan dan data pribadi dilindungi kerahasiaannya oleh negara
  1. Permanen
  2. Mendapat ijin dari yang bersangkutan
  3. Dikecualikan untuk seterusnya (kecuali atas permintaan pihak berwajib/hukum)
14 Data bekas tahana politik Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia
  1. UU No. 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
  2. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1981 tentang Pembinaan dan Pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G30S/PKI
-
  1. Penyalahgunaan NIK
  2. Dapat memicu konflik antar masyarakat
  3. Dapat mengungkap data rahasia pribadi yang bersangkutan
  4. Dapat memunculkan stigma negatif di masyarakat
  1. Menghindari konflik antar masyarakat
  2. Melindungi data rahasia pribadi yang bersangkutan
  3. Melindungi harkat martabat yang bersangkutan
  4. Melindungi dari penyalahgunaan data informasi pribadi yang bersangkutan
- - Permanen
15 Identitas eks tahanan politik dan narapidana politik
  1. UU No 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
  2. UU No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan
- Dapat mengungkap data rahasia pribadi yang bersangkutan Melindungi data rahasia pribadi yang bersangkutan - - Permanen
16 Nama dan alamat data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang ada di masyarakat
  1. UU No. 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
  2. UU No. 39 Th 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. UU No. 13 Th 2011 penanganan fakir miskin.
  4. Permensos No 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS Pasal 17 Ayat 2
- Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia - - Kecuali ada permintaan khusus (penelitian, penegakan hukum)
17 Data pribadi penderita HIV/AIDS dan penyakit pandemik (nama dan alamat)
  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h
  2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  4. Peraturan Daerah Provinsi DIY No. 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Pasal 7 huruf c dan pasal 8 huruf b
- Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia - - Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan dan kepentingan khusus
18 Data dan identitas korban kekerasan perempuan dan anak
  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h
  2. UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perda DIY No. 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Pasal 64
  3. UU No. 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Rahasia pribadi individu Melindungi korban - - Dikecualikan untuk seterusnya (kecuali atas permintaan pihak berwajib/hukum)
19 Hasil Test Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h
  2. UU No.99 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Permenkes 269 / Menkes /PER/III/2008 tentang Rekam Medis
  4. UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
  5. Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Isthitoah Kesehatan Jemaah Haji
- Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia Melindungi dari penyalahgunaan data/informasi yang bersangkutan - - Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan
20 Data wajib pajak
  1. UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan I
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2010
-
  1. Penyalahgunaan oleh pihak lain
  2. Mengungkap data pribadi wajib pajak
  1. Menghindari tindakan yang tidak prosedural
  2. Pengamanan aset
  3. Melindungi data pribadi
- - Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan
21 Informasi yang diketahui atau diberikan oleh wajib pajak dalam rangka jabatan/ pekerjaan untuk menjalankan perundang-undangan pajak daerah
  1. UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan i
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pelanggaran kerahasiaan wajib pajak dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp.4.000.000,- Kerahasiaan wajib pajak terjaga - - Dikecualikan untuk seterusnya (kecuali atas permintaan pihak berwajib/hukum)
22 Kode Personel Identification Number (PIN) rekening bank
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h
  2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 angka 6
- Penyalahgunaan oleh pihak lain Menjaga keamanan rekening bank - - Selama kode masih digunakan
23 Data deposito UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pasal 172 ayat (1) - Kinerja penyerapan belanja daerah dianggap kurang bagus Dapat memanfaatkan uang daerah yang belum dipergunakan (idle cash) untuk meningkatkan PAD. - - Permanen
24 Data privat perusahaan, Lembaga Pelatihan Kerja, Lembaga Keterampilan dan Pelatihan UU No 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Ps 17 huruf h - Dapat mengungkap data privat badan hukum yang bersangkutan Melindungi data privat badan hukum yang bersangkutan. - -
  1. Permanen
  2. Atas perintah pengadilan
25
  1. Data pribadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  2. Data pribadi Bantuan Sosial Pangan
  3. Data pribadi Data Bantuan Sosial Tunai
  4. Data pribadi Peserta Bayar Iuran JKN dan APBD
  1. UU No 14 Th 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
  2. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. UU No.13 Th 2011 penanganan fakir miskin
  4. Permensos No 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS Pasal 17 Ayat 2
- Mengungkap data pribadi pasien yang bersifat rahasia
  1. Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
  2. Melindungi klien dari tindakan diskriminasi dan stigma negatif
- -
  1. Kecuali apabila mendapat persetujuan ybs
  2. Kecuali pihak yang berkepentingan dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
26 Wajah tersangka/ pelanggar penyakit masyarakat (WTS, pengemis, dan lain-lain) UU No 14. Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ps 17 huruf h -
  1. Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan
  2. Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/atau tidak boleh diungkap
  1. Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat.
  2. Menjaga informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/atau tidak boleh diungkap
- - Tidak terbatas
27 Data rekam medis pasien rumah sakit/ Puskesmas termasuk nomor registrasi rekam medis
  1. UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h dan huruf i UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 47 ayat (2)
  2. UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 57 ayat (1)
  3. UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i tentang Hak Pasien
-
  1. Mengungkap rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang
  2. Data dapat dimanipulasi, dipalsukan atau disalahgunakan untuk tujuan kejahatan
  1. Melindungi rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang yang dilindungi undang-undang
  2. Melindungi/ mengamankan data dari manipulasi, pemalsuan atau penyalahgunaan untuk tujuan kejahatan
- - Sampai dengan dibuka oleh pihak-pihak yang berhak atas informasi rekam medis berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
28 Hasil audit medik pada sarana kesehatan
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 ayat (3) huruf d, pasal 17 huruf h dan huruf i
  2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 9 ayat (2) dan pasal 74.
  3. Permenkes 755 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit
-
  1. Citra rumah sakit menjadi menurun karena kasus yang terkait dengan insiden keselamatan pasien
  2. Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien
  1. Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan serta sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan keselamatan pasien agar peristiwa serupa tidak terulang kembali
  2. Melindungi rahasia pribadi pasien
- - Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan
29 Hasil audit terkait dengan medical error
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i
  2. UU No. 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan
  3. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 33 dan Pasal 34
  4. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 14
  5. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 98
- Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien Melindungi rahasia pribadi pasien - - Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien
30 Data pribadi hutang pasien pada rumah sakit (nama, alamat, dan jumlah hutang)
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 3
  2. Permenkes 77 tahun 2015 tentang visum et repertum
- Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien Melindungi rahasia pribadi pasien - - Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien dan keluarganya.
31 Identitas subjek penelitian dalam rangka pengembangan kesehatan
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h dan huruf I
  2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 57 ayat 1
- Mengungkap rahasia dan kondisi keuangan seseorang Melindungi rahasia dan kondisi keuangan seseorang - - Sampai ada persetujuan tertulis dari subyek penelitian yang bersangkutan
32 Rahasia kedokteran, yaitu penemuan dokter dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 ayat (3) huruf d, pasal 17 huruf h dan huruf i
  2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 57 ayat (1)
-
  1. Melanggar rahasia jabatan
  2. Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien
Melindungi rahasia pribadi pasien - - Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien
33
  1. Data kematian ibu, bayi, dan potensi KLB yang belum diaudit tim ahli
  2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang
  3. Hasil uji laboratorium di bidang kesehatan
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 6 ayat (3) huruf d, pasal 17 huruf h -
  1. Dapat mengungkap data pribadi pasien yang bersifat rahasia
  2. Penyalahgunaan oleh pihak lain
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia - -
  1. Permanen
  2. Mendapat ijin dari ybs
  3. Mengikuti Jadwal Retensi Arsip
34 Dokumen Kepegawaian:
  1. Data pribadi pelamar umum Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Data pribadi pegawai non-PNS
  3. Biodata pegawai yang terdiri dari NIK, tanggal lahir, NIP, no telpon, alamat, data riwayat keluarga pegawai, NPWP dan nomor kepesertaan BPJS, rincian gaji pegawai
  4. Hasil uji kesehatan pegawai
  5. Hasil penilaian penetapan angka kredit pegawai
  6. Dokumen hasil seleksi uji kompetensi dan assessment pegawai
  7. Dokumen konseling pegawai
  8. Hasil pemeriksaan PNS dan pejabat (kecuali yang bersangkutan), nilai hasil tes (TPA, psikotes, tes kesehatan dan kebugaran, wawancara dan EBA) dalam rangka penyaringan / penerimaan CPNS, termasuk hasil psikotes bagi PNS dan pegawai BLU dalam rangka mutasi jabatan (kecuali ybs)
  9. Pengajuan pemberhentian sementara karena dilakukan yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS)penahanan pihak yang berwajib
  10. Surat pengajuan mutasi jabatan struktur
  11. Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lain
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h dan i
  2. UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  5. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017
  6. PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  7. Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
-
  1. Dapat mengungkap rahasia pribadi pegawai
  2. Dapat menghambat proses penegakan hukum
  3. Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan
  1. Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
  2. Membantu kelancaran proses penegakan hukum mengamankan proses penyusunan kebijakan
- - Selama menjadi pegawai
35 Dokumen proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural, fungsional tertentu dan fungsional umum, kepala sekolah
  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j
  2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017
- Mengganggu proses pengambilan keputusan
  1. Mengamankan atau memperlancar proses penyusunan keputusan
  2. Menjaga suasana kondusif dilingkungan kerja
  3. Menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan penyalahgunaan wewenang
- - Sampai dengan terbitnya SK
36 Dokumen sidang Tim Pertimbangan Penilaian Kinerja Pegawai
  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j
  2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017
- Dapat menghambat proses pemindahan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural
  1. Mengamankan atau memperlancar proses penyusunan keputusan
  2. Menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja.
  3. Menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan penyalahgunaan wewenang
- - Menyesuaikan jadwal retensi arsip
37
  1. Hasil pembinaan perkawinan dan perceraian
  2. Ijin perceraian Pegawai Negeri Sipil
  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j
  2. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
-
  1. Dapat mengungkap data rahasia pribadi Pegawai Negeri Sipil
  2. Berpotensi munculnya distorsi informasi dan bisa menimbulkan fitnah
  1. Melindungi data pribadi Pegawai Negeri Sipil yang bersifat rahasia
  2. Menjaga objektivitas putusan ijin
- - Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai
38
  1. Penilaian sasaran kinerja pegawai, buku catatan penilaian perilaku dan penilaian prestasi Pegawai Negeri Sipil
  2. Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi disiplin
  1. UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
- Dapat mengungkap data rahasia pribadi Pegawai Negeri Sipil Melindungi data pribadi Pegawai Negeri Sipil yang bersifat rahasia - - Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai
39 Hasil penilaian ijin mencalonkan diri menjadi kepala desa
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4
  2. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Ijin Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri sebagai Kepala Desa
-
  1. Dapat mengungkap data rahasia pribadi dan dapat dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab
  2. Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara
  1. Melindungi rahasia jabatan dan rahasia negara
  2. Menghindari tindakan yang tidak prosedural
- - Menyesuaikan jadwal retensi arsip
40 Dokumen proses mutasi antar daerah
  1. UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf h, i dan j
  2. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 11 tahun 2017
- Mengungkap data pribadi pemohon yang bersifat rahasia dan dapat dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab Menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan penyalahgunaan wewenang - - Sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penempatan
41 Dokumen yang bersifat rahasia dengan kode X sangat rahasia (SR), Rahasia (R) dan konfidensial
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j
  2. UU No.43 Tahun 2009 tentang kearsipan pasal 66 ayat 3 huruf 3
  3. Peraturan Meteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Kepala ANRI No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas
  5. Peraturan Gubernur DIY No. 39 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
- Mengganggu kebijakan pemerintah / pimpinan Mendukung kebijakan pemerintahan / pimpinan - - Tidak terbatas
42 Notulen rapat rahasia UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf I dan j - Membahayakan keamanan Melindungi informasi rahasia yang dilindungi undang-undang - -
43 Nota dinas, memo, dan disposisi pimpinan
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j
  2. Peraturan Kepala ANRI No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas
  3. Peraturan Meteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara
  1. Melindungi rahasia jabatan dan rahasia negara
  2. Menjaga suasana kondusif di lingkungan kerja.
- - Mengikuti jadwal retensi arsip
44 Proses Penetapan Gubernur DIY tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota/Pimpinan DPRD UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i - Dapat menghambat proses penetapan keputusan Mengamankan proses penyusunan kebijakan - - Sampai dengan penerbitan keputusan
45 Keputusan Bupati yang hanya berlaku untuk individual UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan i - Dapat mengungkap rahasia pribadi Menjaga kerahasiaan pribadi - - Tidak terbatas
46 Soal ujian di Bidang Kepegawaian UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i -
  1. Dapat mengungkap data rahasia pribadi
  2. Dapat mengganggu proses dan hasil ujian
  1. Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
  2. Menjaga obyektivitas hasil ujian
- - Permanen
47
  1. Laporan hasil pemeriksaan (LHP),
  2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan
  3. Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP):
    1. Memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran, dan perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Keterangan mengenai kerugian negara
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i
  2. Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 5 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Sekretariat Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2011
  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan huruf j.
  2. Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 5 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Sekretariat Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2011
Dapat menimbulkan stigmatisasi yang tidak pas karena perbedaan persepsi atas pernyataan / penilaian antara birokrasi dan masyarakat Rekomendasi/ pernyataan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dapat lebih efektif dan kondusif untuk adanya perbaikan sistem tata kelola
  1. Dapat mengungkap memorandum atau surat-surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan
  2. Dapat mengungkap informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat (2)
Melindungi memorandum atau surat-surat antar dan inter badan publik yang kalau dibuka dapat mengungkap kerahasiaan memorandum atau surat-surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan 30 Tahun
48 Laporan Keuangan yang terdiri dari:
  1. Laporan Keuangan Daerah (Laporan keuangan yang belum diaudit, LKJ, LKPJ)
  2. Laporan review keuangan yang belum diaudit
  3. Dokumen perolehan aset berupa tanah
  1. UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf i dan j
  2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31ayat (1)
  3. UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara Pasal 19
  4. Permenpan No. PER / 04 / M.PAN / 03 / 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
  5. Permenpan No. PER/05/ M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
-
  1. Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan
  2. Mengganggu proses audit
  1. Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan
  2. Membantu mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan
  3. Melindungi penyalahgunaan data / informasi
- -
  1. Sampai menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) diterima DPRD
  2. Sampai dengan terbitnya hasil audit
  3. Sampai dengan terbitnya sertifikat
49 Hasil audit internal UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf j - Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara Melindungi rahasia jabatan dan rahasia negara - -
  1. Sampai menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) diterima DPRD
  2. Sampai dengan terbitnya hasil audit
  3. Sampai dengan terbitnya sertifikat
50 Proposal penelitian UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i - Menghambat proses penelitian Memperlancar proses penelitian - - Sampai ada persetujuan dari yang membuat proposal
51 Persediaan farmasi untuk kategori obat yang mengandung psikotropika dan/atau sejenisnya UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf j - Pengelolaan persediaan farmasi bisa diketahui oleh pihak yang berwenang Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan - - Sampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenang
52 Berita acara dan laporan hasil pemeriksaan sarana pelayanan farmasi UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf j - Dapat mengungkap data rahasia pribadi Melindungi data rahasia pribadi - - Mengikuti jadwal retensi arsip

Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Selaku Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor B/500.3.10.1/01838/Diskominfo/2025 Tentang Pengubahan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Terhadap Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kabupaten Bantul

LIHAT
UNDUH

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik