Sedang Memuat Halaman ...
No | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian | Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Semula | Pengubahan | Pertimbangan Sebelumnya | Pertimbangan Pengubahan | |||||
Terbuka | Tertutup | Terbuka | Tertutup | |||||
1 | Pengaduan Masyarakat:
|
|
- |
|
|
- | - |
|
2 |
|
|
- | Dapat menghambat proses penyelesaian perselisihan |
|
- | - | Permanen |
3 |
|
|
- |
|
|
- | - |
|
4 | Inovasi yang dilindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf b | - | Mengganggu kepentingan perlindungan kekayaan intelektual | Melindungi kekayaan intelektual | - | - | Sampai inovasi tersebut menjadi informasi yang bisa dipublikasi |
5 |
|
|
- |
|
|
- | - |
|
6 | Dokumen rekomendasi perijinan. |
|
- | Dapat menghambat proses penertiban rekomendasi izin | Menjaga independensi dan objektivitas proses penerbitan rekomendasi izin | - | - |
|
7 |
|
|
- | Membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Menjaga pertahanan dan keamanan negara | - | - | 30 th/ selama jangka waktu yang ditetapkan |
8 |
|
|
- |
|
|
- | - | Selama kode masih digunakan |
9 | Internet protocol/IP address private |
|
- |
|
|
- | - | Selama masih digunakan/ berlaku |
10 |
|
|
- | Merugikan keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa | Menjaga keamanan, keselamatan, kerugian negara dan disintegrasi bangsa | - | - | Selama masih digunakan |
11 | Username dan password aplikasi internal OPD Pemda | UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 | - | Penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab | Menjaga keamanan data dan informasi yang terseimpan dalam setiap aplikasi | - | - | Selama masih digunakan |
12 | Data potensi dan penanganan konflik sosial masyarakat. |
|
- |
|
|
- | - | Permanen |
13 |
|
UU No. 14 Th 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h |
|
Dapat mengungkap data rahasia yang bersangkutan | Melindungi data rahasia pribadi yang bersangkutan. | Melanggar amanat undang – undang. | Menguatkan bahwa informasi kependudukan dan data pribadi dilindungi kerahasiaannya oleh negara |
|
14 | Data bekas tahana politik Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia |
|
- |
|
|
- | - | Permanen |
15 | Identitas eks tahanan politik dan narapidana politik |
|
- | Dapat mengungkap data rahasia pribadi yang bersangkutan | Melindungi data rahasia pribadi yang bersangkutan | - | - | Permanen |
16 | Nama dan alamat data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang ada di masyarakat |
|
- | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia | - | - | Kecuali ada permintaan khusus (penelitian, penegakan hukum) |
17 | Data pribadi penderita HIV/AIDS dan penyakit pandemik (nama dan alamat) |
|
- | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia | - | - | Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan dan kepentingan khusus |
18 | Data dan identitas korban kekerasan perempuan dan anak |
|
- | Rahasia pribadi individu | Melindungi korban | - | - | Dikecualikan untuk seterusnya (kecuali atas permintaan pihak berwajib/hukum) |
19 | Hasil Test Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji |
|
- | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi dari penyalahgunaan data/informasi yang bersangkutan | - | - | Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan |
20 | Data wajib pajak |
|
- |
|
|
- | - | Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan |
21 | Informasi yang diketahui atau diberikan oleh wajib pajak dalam rangka jabatan/ pekerjaan untuk menjalankan perundang-undangan pajak daerah |
|
- | Pelanggaran kerahasiaan wajib pajak dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp.4.000.000,- | Kerahasiaan wajib pajak terjaga | - | - | Dikecualikan untuk seterusnya (kecuali atas permintaan pihak berwajib/hukum) |
22 | Kode Personel Identification Number (PIN) rekening bank |
|
- | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan rekening bank | - | - | Selama kode masih digunakan |
23 | Data deposito | UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pasal 172 ayat (1) | - | Kinerja penyerapan belanja daerah dianggap kurang bagus | Dapat memanfaatkan uang daerah yang belum dipergunakan (idle cash) untuk meningkatkan PAD. | - | - | Permanen |
24 | Data privat perusahaan, Lembaga Pelatihan Kerja, Lembaga Keterampilan dan Pelatihan | UU No 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Ps 17 huruf h | - | Dapat mengungkap data privat badan hukum yang bersangkutan | Melindungi data privat badan hukum yang bersangkutan. | - | - |
|
25 |
|
|
- | Mengungkap data pribadi pasien yang bersifat rahasia |
|
- | - |
|
26 | Wajah tersangka/ pelanggar penyakit masyarakat (WTS, pengemis, dan lain-lain) | UU No 14. Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ps 17 huruf h | - |
|
|
- | - | Tidak terbatas |
27 | Data rekam medis pasien rumah sakit/ Puskesmas termasuk nomor registrasi rekam medis |
|
- |
|
|
- | - | Sampai dengan dibuka oleh pihak-pihak yang berhak atas informasi rekam medis berdasarkan Peraturan Perundang-undangan |
28 | Hasil audit medik pada sarana kesehatan |
|
- |
|
|
- | - | Sampai dengan diperlukan untuk keperluan proses hukum oleh aparat hukum dan pengadilan |
29 | Hasil audit terkait dengan medical error |
|
- | Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien | Melindungi rahasia pribadi pasien | - | - | Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien |
30 | Data pribadi hutang pasien pada rumah sakit (nama, alamat, dan jumlah hutang) |
|
- | Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien | Melindungi rahasia pribadi pasien | - | - | Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien dan keluarganya. |
31 | Identitas subjek penelitian dalam rangka pengembangan kesehatan |
|
- | Mengungkap rahasia dan kondisi keuangan seseorang | Melindungi rahasia dan kondisi keuangan seseorang | - | - | Sampai ada persetujuan tertulis dari subyek penelitian yang bersangkutan |
32 | Rahasia kedokteran, yaitu penemuan dokter dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis |
|
- |
|
Melindungi rahasia pribadi pasien | - | - | Sampai ada persetujuan tertulis dari pasien |
33 |
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 6 ayat (3) huruf d, pasal 17 huruf h | - |
|
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia | - | - |
|
34 | Dokumen Kepegawaian:
|
|
- |
|
|
- | - | Selama menjadi pegawai |
35 | Dokumen proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural, fungsional tertentu dan fungsional umum, kepala sekolah |
|
- | Mengganggu proses pengambilan keputusan |
|
- | - | Sampai dengan terbitnya SK |
36 | Dokumen sidang Tim Pertimbangan Penilaian Kinerja Pegawai |
|
- | Dapat menghambat proses pemindahan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural |
|
- | - | Menyesuaikan jadwal retensi arsip |
37 |
|
|
- |
|
|
- | - | Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai |
38 |
|
|
- | Dapat mengungkap data rahasia pribadi Pegawai Negeri Sipil | Melindungi data pribadi Pegawai Negeri Sipil yang bersifat rahasia | - | - | Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai |
39 | Hasil penilaian ijin mencalonkan diri menjadi kepala desa |
|
- |
|
|
- | - | Menyesuaikan jadwal retensi arsip |
40 | Dokumen proses mutasi antar daerah |
|
- | Mengungkap data pribadi pemohon yang bersifat rahasia dan dapat dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab | Menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan penyalahgunaan wewenang | - | - | Sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penempatan |
41 | Dokumen yang bersifat rahasia dengan kode X sangat rahasia (SR), Rahasia (R) dan konfidensial |
|
- | Mengganggu kebijakan pemerintah / pimpinan | Mendukung kebijakan pemerintahan / pimpinan | - | - | Tidak terbatas |
42 | Notulen rapat rahasia | UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf I dan j | - | Membahayakan keamanan | Melindungi informasi rahasia yang dilindungi undang-undang | - | - | |
43 | Nota dinas, memo, dan disposisi pimpinan |
|
- | Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara |
|
- | - | Mengikuti jadwal retensi arsip |
44 | Proses Penetapan Gubernur DIY tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota/Pimpinan DPRD | UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i | - | Dapat menghambat proses penetapan keputusan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan | - | - | Sampai dengan penerbitan keputusan |
45 | Keputusan Bupati yang hanya berlaku untuk individual | UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan i | - | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Menjaga kerahasiaan pribadi | - | - | Tidak terbatas |
46 | Soal ujian di Bidang Kepegawaian | UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i | - |
|
|
- | - | Permanen |
47 |
|
|
|
Dapat menimbulkan stigmatisasi yang tidak pas karena perbedaan persepsi atas pernyataan / penilaian antara birokrasi dan masyarakat | Rekomendasi/ pernyataan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan dapat lebih efektif dan kondusif untuk adanya perbaikan sistem tata kelola |
|
Melindungi memorandum atau surat-surat antar dan inter badan publik yang kalau dibuka dapat mengungkap kerahasiaan memorandum atau surat-surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan | 30 Tahun |
48 | Laporan Keuangan yang terdiri dari:
|
|
- |
|
|
- | - |
|
49 | Hasil audit internal | UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf j | - | Dapat mengungkap rahasia jabatan dan rahasia negara | Melindungi rahasia jabatan dan rahasia negara | - | - |
|
50 | Proposal penelitian | UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i | - | Menghambat proses penelitian | Memperlancar proses penelitian | - | - | Sampai ada persetujuan dari yang membuat proposal |
51 | Persediaan farmasi untuk kategori obat yang mengandung psikotropika dan/atau sejenisnya | UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf j | - | Pengelolaan persediaan farmasi bisa diketahui oleh pihak yang berwenang | Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan | - | - | Sampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenang |
52 | Berita acara dan laporan hasil pemeriksaan sarana pelayanan farmasi | UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf j | - | Dapat mengungkap data rahasia pribadi | Melindungi data rahasia pribadi | - | - | Mengikuti jadwal retensi arsip |
Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik