PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi


MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, DPMPTSP Kabupaten Bantul berupaya memberikan pelayanan informasi dengan sebaik-baiknya dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan Informasi Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);
  2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Memberikan layanan informasi, memanfaatkan Teknologi Informasi yang mudah diakses masyarakat;
  4. Jangka waktu pelayanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  5. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan Informasi Publik;
  6. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksanaan.

Download Penetapan Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik