Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi


Daftar Regulasi DPMPTSP

No Tanggal Nama Dokumen Peraturan Unduh Lihat
1. 2023-11-30 Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Kabupaten Bantul Unduh Lihat
2. 2023-11-30 Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Unduh Lihat
3. 2023-06-08 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul Nomor: 051 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul Unduh Lihat
4. 2022-01-10 Peraturan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Unduh Lihat
5. 2022-08-05 Peraturan Daerah Tahun 2021 Nomor 5 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Unduh Lihat
6. 2021-06-01 Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Unduh Lihat
7. 2021-06-01 Peraturan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2018-2022 Unduh Lihat
8. 2022-08-01 Peraturan Daerah Tahun 2016 Nomor 12 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Unduh Lihat
No Tanggal Nama Dokumen Peraturan Unduh Lihat

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik