PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi


Daftar Pertanyaan dan Jawaban Terkait Pelayanan Informasi

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
Website PPID DPMPTSP melayani permintaan informasi publik dan memuat berbagai informasi yaitu : Formulir Pengajuan Informasi dan Keberatan atas permohonan informasi, Informasi berkala, Informasi Serta Merta, Informasi Setiap Saat, Informasi Dikecualiakan, Regulasi terkait PPID dan DPMPTSP, Regulasi terkait layanan perizinan, Formulir Perizinan dan Standar Pelayanan
Ada 2 cara untuk mengajukan permohonan informasi, yaitu :
  1. Pengajuan secara online, yaitu pemohon mengajukan secara online melalui menu Layanan – Formulir Permohonan Informasi Publik dilanjutkan melengkapi isian dan upload dokumen pendukung. Bukti permohonan akan dikirim melalui email yang telah diisikan
  2. Pengajuan secara offline, yaitu pemohon mengunduh Formulir Permohonan melalui menu Layanan – Formulir Permohonan Informasi Publik. Formulir yang telah diisi dapat dikirimkan melalui email dpmptsp@bantulkab.go.id atau melalui WhatsApp layanan DPMPTSP di nomor 081328848393 pada jam layanan. Bukti permohonan akan dikirim melalui email yang disertakan dalam Formulir permohonan
Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 lama proses pemenuhan informasi adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.
Tanggapan atas permintaan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan sesuai dengan permintaan pemohon melalui email atau diambil langsung di Kantor DPMPTSP.
Informasi yang disediakan oleh DPMPTSP adalah informasi perizinan dan informasi lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPMPTSP.
Informasi yang dikecualikan sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul melalui Lembar Pengujian Konsekuensi PPID Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Nomor : 1 Tahun 2021 (dapat dilihat melalui menu Informasi Publik – Dikecualikan)
PPID DPMPTSP menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor DPMTPSP dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau melalui media perekam elektronik lainnya (scanner) yang telah disediakan di Kantor DPMPTSP.
Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 08.00 WIB – 14.30 WIB.

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik