PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi


Tata Cara Pengaduan

Bagi masyarakat, khususnya pengguna pelayanan perizinan, apabila menemui masalah atau aduan terkait produk izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bantul maupun proses perizinannya, dapat mengadu ke DPMPTSP, selain datang langsung ke , dapat juga melalui sarana berikut:

  1. Melalui web : https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/pengaduan_online
  2. Telfon: (0274) 367867 ; Faksimili: (0274) 367866
  3. WhatsApp: 0813 2884 8393 (pada jam pelayanan)  
  4. Surat ke: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul, Kompleks II Kantor Pemda Bantul Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul DIY 55714
  5. Email: dpmptsp@bantulkab.go.id
  6. Gerai Informasi dan Pengaduan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul Komplek II Kantor Pemda Bantul Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo
  7. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui:
    •     - web: https://www.lapor.go.id
    •     - SMS: dengan format Bantul<spasi>isi aduan, kirim ke 1708
  8. Media sosial

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik