Sedang Memuat Halaman ...
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul melalui Sub Koordinator Kelompok Substansi Pengaduan dan Layanan Konsultasi pada Substansi Pelayanan terpadu Satu Pintu II mempunyai tuga, beberapa di antaranya adalah:
Sehubungan dengan ketugasan di atas, bagi masyarakat Kab. Bantul, khususnya pengguna pelayanan perizinan, apabila menemui masalah atau aduan terkait produk izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kab. Bantul maupun proses perizinannya, dapat mengadu ke DPMPTSP, selain datang langsung ke Loket Pengaduan kantor DPMPTSP yang berada di Komplek II Kantor Pemda Bantul Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo, dapat juga melalui sarana email, telfon, faksimili, SMS, surat maupun media internet. (pm)
Sarana pengaduan kami adalah :
1. Melalui web : Pengaduan Online
2. Telfon : (0274) 367867 ; Faksimili : (0274) 367866
3. WhatsApp : 081328848393 (pada jam pelayanan)
4. Surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul,
Kompleks II Kantor Pemda Bantul Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul DIY 55714
5. Email umum : dpmptsp@bantulkab.go.id
Email layanan : izin.online@bantulkab.go.id
6. Aplikasi LANTIP yang dapat diunduh melalui Play Store
7. Media internet / smartphone lewat aplikasi Lapor Bantul yang dapat diunduh melalui Play Store
Aplikasi Lapor Bantul
Aplikasi Lapor Bantul untuk smartphone di Play Store
Aplikasi Lapor Bantul untuk smartphone di App Store
Setelah mengunduh aplikasi Lapor Bantul dan telah membuat akun, untuk memasukkan aduan ke DPMPTSP, klik icon +
Setelah masuk, pilih Kategori Perijinan
Ketikkan Lokasi yang diadukan serta isi aduan
8. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dapat diunduh melalui Play Store atau dapat diakses melalui :
- web : LAPOR!
- SMS : dengan format Bantul<spasi>isi aduan, kirim ke 1708
Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik