Apa itu LKPM?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, wajib dibuat dan disampaikan secara berkala melalui https://oss.go.id
LKPM menjadi media penting bagi komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah, dengan menyampaikan perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Siapa saja yang perlu melaporkan LKPM?
Pelaku Usaha Kecil
- Total rencana investasi Rp 1 - 5 miliar di luar tanah dan bangunan
- Penyampaian LKPM setiap 6 bulan sekali (per semester)
Pelaku Usaha Menengah
- Total rencana investasi Rp 5 - 10 miliar di luar tanah dan bangunan
- Penyampaian LKPM setiap 3 bulan sekali (per triwulan)
Pelaku Usaha Besar
- Total rencana investasi lebih besar dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek
- Penyampaian LKPM setiap 3 bulan sekali (per triwulan)
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN AGAR PELAPORAN LKPM DISETUJUI:
- Pastikan tidak ada kesalahan pengisian nilai realisasi investasi/nilai tidak janggal, misalkan perdagangan realisasi diatas Rp 50 Milyar, atau sudah beroperasi tapi ada tambahan realisasi Rp 1 Trilyun.
- Perhatikan jumlah nol yang diinput, seringkali juta menjadi milyar, maupun milyar menjadi trilyun.
- Jika terdapat beberapa KBLI di Lokasi sama agar dibagi realisasi investasinya secara proporsional agar tidak terindikasi data duplikasi.
- Jika terjadi penambahan TKA seharusnya ada peningkatan investasi.
- Jika sudah beproduksi seharusnya ada realisasi TKI.
- Nilai realisasi sangat jarang sama persis dengan rencana, jika sama persis akan terindikasi pengisian tidak akurat.
- Untuk kegiatan yang sulit untuk dibagi nilai investasinya, sekiranya memang dilaporkan pada salah satu NKU (Nilai Keekonomian Usaha) saja, agar dituliskan di NKU lain yang 0, di mana nilai realisasi mereka dilaporkan.
- Untuk LKPM produksi agar tidak melaporkan realisasi modal kerja seperti sewa, pembayaran gaji karyawan, pembayaran listrik, gas, dll.
- Untuk LKPM Konstruksi tidak boleh diisikan 0 dalam 4 periode berturut-turut.
- Pada LKPM produksi jika ada tambahan realisasi investasi agar dijabarkan secara detail pada kolom catatan realisasi. ?
Panduan LKPM silakan membuka: https://linktr.ee/lkpm
FAQ terkait LKPM:
Q: Bagaimana cara menyampaikan LKPM jika terlambat dan periode pelaporan telah ditutup?
A: Jika periode pelaporan sudah ditutup, maka LKPM dapat disampaikan di periode pelaporan selanjutnya secara kumulatif selama tahun berjalan yang sama
Q: Bagaimana melaporkan depresiasi/jika ada asset yang dijual?
A: Pelaporan LKPM didasarkan pada nilai perolehan dan tidak mengenal depresiasi/pengurangan atas data realisasi investasi yang sudah dilaporkan.
Q: Bagaimana jika ada kesalahan pengisian data pada LKPM yang sudah disetujui di triwulan lalu?
A: Untuk perubahan total akumulasi dapat menggunakan tombol perubahan total akumulasi realisasi investasi, namun agar diperhatikan bahwa tombol tersebut hanya dapat digunakan satu kali.
Q: Perusahaan rajin melakukan pelaporan LKPM tiap periode tapi masih mendapatkan sanksi, kenapa?
A: Pastikan pelaporan dilakukan dilakukan atas seluruh data proyek/NKU yang sudah terbit di lampiran NIB. Atas seluruh NKU yang sudah terbit di NIB wajib melaporkan LKPM. Jika memang belum dioperasikan dan belum ada perizinan berusaha, persyaratan dasar, maupun PB-UMKU yang terbit pada NKU tersebut, dapat dilakukan pencabutan non-likuidasi untuk menghindari sanksi. Pelaku usaha dapat mengajukan Kembali perizinan atas data tersebut selama memang masih tercatat pada akta Perusahaan.
Q: Pelaku usaha menerbitkan banyak NKU karena sudah ada di akta, tapi belum operasional/direalisasikan dalam waktu dekat, apakah tetap wajib melaporkan LKPM?
A: Ya, untuk data usaha yang sudah terbit di NIB wajib LKPM. Tidak perlu memasukan seluruh KBLI di akta ke NIB jika belum akan direalisasikan dalam waktu dekat, dapat dilakukan pencabutan non-likuidasi atas data tersebut
Q: Ada banyak kegiatan usaha/KBLI/NKU yang dilakukan di satu lokasi dan menggunakan aset-aset dan tenaga kerja yang sama apakah harus tetap dilaporkan masing-masing LKPMnya? Bagaimana cara melaporkannya?
A: Jika berlokasi di Lokasi yang sama, untuk data realisasi investasi tanah dan bangunan dapat dilaporkan pada salah satu KBLI saja, atau jika memungkinkan dibagi secara proporsional per NKU. Jika dilaporkan pada satu KBLI saja agar dijelaskan pada kolom permasalahan, data disampaikan untuk NKU berapa saja. Untuk NKU lain tetap harus ada realisasi secara proporsional untuk variable-variable realisasi investasi lain, seperti mesin, peralatan, suku cadang, dan lain-lain.
Q: Kegiatan tidak dijalankan lagi, bagaimana cara untuk menggugurkan kewajiban LKPM?
A: Silahkan lakukan penghapusan data proyek lewat menu Perizinan Berusaha > Pencabutan > Non Likuidasi. Pastikan pada data proyek tersebut tidak ada perizinan berusaha, persyaratan dasar, PB-UMKU atau data lain yang masih dibutuhkan dan menempel padanya.
Q: Apa yang menyebabkan data proyek tidak muncul di menu pelaporan LKPM?
A: Terdapat beberapa kemungkinan; data belum termigrasi secara sempurna, data belum terbit di NIB/validasi risiko/proses perizinan berusaha, data dalam proses perubahan data usaha. Silahkan cek pada menu Perizinan Berusaha di akun OSS pelaku usaha.
Q: Bagaimana cara mengetahui NKU/Data proyek mana yang terkena sanksi LKPM?
A: Hal ini dapat dicek pada menu Sanksi> Daftar Sanksi LKPM pada akun OSS Pelaku Usaha.
Q: Bagaimana cara menggugurkan sanksi LKPM, apakah saya dapat bersurat?
A: Dengan cara melaporkan LKPM di periode pelaporan triwulan selanjutnya. Sanksi LKPM tidak dapat digugurkan dengan surat/permohonan.
Q: Kenapa saya tidak bisa lanjut ke LKPM Produksi dari LKPM Konstruksi?
A: Sistem akan secara otomatis melakukan pengecekan atas seluruh persyaratan yang perlu dilengkapi/diselesaikan sebelum Perusahaan dapat lanjut ke tahap Produksi/Operasional Komersial, termasuk persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan juga persyaratan lain (contoh: nilai realisasi investasi minimal sebagaimana dipersyaratkan bagi PMA).
Q: Saya sudah memiliki perizinan berusaha yang sudah terbit, efektif, dan masih berlaku sebelum OSS RBA, kenapa izin tersebut tidak muncul saat saya mau naik ke LKPM Produksi?
A: Sekiranya memang sudah memiliki izin tersebut, silahkan mengirimkan bukti izin lama ke dalaks@bkpm.go.id untuk diperiksa lebih lanjut dan jika perlu dieskalasikan ke tim teknis.
--
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
- Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalaks)
- Email : tudep.dalaks@bkpm.go.id - Direktorat Wilayah II
- Email: tu.ditwil2@bkpm.go.id