FGD Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2024
DPMPTSP Kabupaten Bantul menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul pada Senin (16/12), untuk mengevaluasi, menilai, mengukur, mengoreksi, dan melakukan perbaikan pada kegiatan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Tujuan pengawasan perizinan berusaha adalah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dilakukan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha.
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdaarkan tingkat risiko usaha, secara terintegrasi dan terkoordinasi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, melalui sub sistem Pengawasan pada sistem OSS (Online Single Submission). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diamanahkan sebagai koordinator pengawasan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul, Dra. Annihayah, M. Eng. menuturkan FGD ini dalam rangka menentukan arah kebijakan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perundang-undangan.
Dijelaskannya bahwa tujuan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko antara lain; memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha; mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; serta rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan berusaha.
Prinsip dasar pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko adalah:
- Trust but verify: kemudahan penerbitan perizina berusaha dan mengedepankan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan.
- Konsep baru: dalam sistem OSS RBA, terdapat subsistem pengawasan yang akan menghasilkan profil kepatuhan pelaku usaha.
- Terkoordinasi, terintegrasi, dan efisien: dalam rangka memberikan kepastian dan kenayamanan bagi pelaku usaha.
Diingatkannya pula, menjadi tugas bersama dalam pengawasan, untuk kegiatan usaha yang memiliki Risiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi, bahwa selain NIB, pelaku usaha masih memiliki kewajiban untuk memenuhi Sertifikat Standar, dan PB UMKU.
Sementara itu, mewakili Bupati Bantul, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Fenty Yusdayati, MT., dalam sambutannya menyebut adanya peraturan baru dari pemerintah pusat berkaitan dengan aturan OSS, dan ketenagakerjaan, hal ini dalam rangka penyederhanaan regulasi yang efisien, transparan dan berkeadilan yang tentunya bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dan memperkuat iklim investasi. Tentunya regulasi di Kabupaten Bantul juga harus berbenah.
Dinyatakannya juga bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Kesiapan masyarakat yang ternyata belum transparan. Contoh adanya kendala di lapangan, pengisian data izin secara mandiri yang tidak sesuai, sehingga perlu adanya evaluasi. Prinsip Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah konsep trust but verify, di mana harapannya masyarakat mengisi data dengan jujur namun tetap ada pengawasan untuk check and recheck.
Narasumber dari Dinas PMPTSP DIY, Rajendra Arif Purba Buana, SH. (Pengawas Penanaman Modal) memaparkan secara detail terkait dasar-dasar hukum penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko , sistem OSS RBA, serta peran OPD teknis dalam pengawasan.
~pm