Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Anggota BPC HIPMI
Pentingnya perizinan berusaha dalam kegiatan usaha yang menandakan bahwa suatu usaha diakui secara hukum (legal). Adapun yang dimaksud dengan Perizinan Berusaha berdasarkan UU Cipta Kerja adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Selain pentingnya legalitas suatu bisnis/usaha, untuk meningkatkan profit bisnisnya, seorang pengusaha juga harus mempunyai wawasan tentang operasional bisnis.
Terkait hal tersebut, DPMPTSP telah menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Anggota BPC HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kabupaten Bantul, Rabu (20/11) di Grand Rohan Jogja Hotel.
Dalam Bimtek dihadirkan sejumlah narasumber, yaitu:
- Leny Yuliani, SS., MAP. (Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Bantul) yang memaparkan perihal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
- Gede Sangu Gemi (Pimpinan PT. Makruva Ventura Studio) yang mengulas Optimalisasi Operasional Bisnis untuk Manajemen Investasi Perusahaan.
- Abdullah Rifki (Pimpinan PT. Satya Abadi) bersama dengan Jadid Purwaka AJi (BPC HIPMI Bantul) memperbincangkan bagaimana Strategi Akselerasi Bisnis dengan Dukungan Investasi.
~pm