Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.718.012

Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Jasaboga Anggota DPC PPJI Bantul



Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, bahwa usaha penyediaan makanan atau minuman wajib memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan konsumen, dengan demikian masyarakat harus  dilindungi dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi, agar tidak membahayakan kesehatan. 

Untuk itu diperlukan Sertifikat laik higiene sanitasi yang berperan sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Pelaku usaha dapat memiliki sertifikat laik higiene sanitasi dengan cara memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, dan ketenagaan pangan olahan siap saji.

Tak terkecuali bagi Pelaku Usaha anggota DPC PPJI (Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia) Kabupaten Bantul. Sebuah organisasi yang mewadahi para pengusaha di bidang Jasaboga di Kabupaten Bantul.

Dra. Annihayah, M. Eng. selaku Kepala DPMPTSP Bantul, menyampaikan bahwa saat ini dibutuhkan suatu penyesuaian di mana pelaku usaha perlu mengenal kewajiban untuk menerapkan standar usaha atau standar produk dalam pelaksanaan usahanya. Standar usaha atau standar produk yang telah ditetapkan ini merupakan upaya untuk memitigasi risiko dan mencegah terjadinya bahaya yang ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha. 

Beberapa narasumber kompeten yang hadir untuk menyampaikan materi terkait dengan maksud Bimtek ini, yaitu:

  1. Leny Yuliani, SS., MAP. (Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Bantul) memaparkan tentang: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi Pelaku Usaha Penyelenggara Jasa Boga di Kabupaten Bantul
  2. Sudarwati, S.ST. (Sanitarian Ahli Madya Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul) mengulas tentang : Keamanan Pangan Siap Saji mendukung Sertifikat Laik Sehat Hiegiene Sanitasi (SLHS)
  3. Hj. Nur Aeni, S.Ag., M.Pd. (Penyuluh Agama Islam Ahli Madya  -KUA Jetis/Kementerian Agama Kab. Bantul) menjelaskan tentang: Tata Cara Sertifikasi HALAL untuk Penyelenggara Jasa Boga


~pm
 





Komentar Pengunjung