Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Pertanian
Bagi pelaku usaha, perizinan merupakan hal penting yang harus dipenuhi. Karena dengan memperoleh perizinan, usaha tersebut dapat dilindungi oleh hukum demi keberlangsungan usaha dan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya. Tak terkecuali bagi Bagi Pelaku Usaha Mikro Kelompok Wanita Tani (KWT) yang merupakan kelompok binaan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Pembentukan KWT tersebut sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan, dan juga berorientasi untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga.
Melihat regulasi perizinan berusaha berbasis risiko yang baru, maka diperlukan pendampingan khususnya bagi pelaku usaha mikro anggota KWT, dalam hal:
1) Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP _IRT OSS RBA) bagi Industri Rumah Tangga Aman Pangan.
2) Sertifikasi Halal (semua produk makanan dan minuman WAJIB bersertifikasi halal 17 Oktober 2024 (Pasal 139-140 PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal)).
Untuk itu, hadir sebagai narasumber:
- Leny Yuliani, SS., M.AP. (Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Bantul) memaparkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi Pelaku Usaha Mikro (pada Kelompok Wanita Tani) di Kabupaten Bantul.
- Hj. Nur Aeni, S.Ag., M.Pd. (Penyuluh Agama Islam Ahli Madya KUA Jetis / Kantor Kementerian Agama Kab. Bantul) menguraikan Sertifikasi HALAL Produk Olahan Pangan.
- Rizqi Amalia Rohmah, STP., MPH. (Pengawas Farmasi Ahli Pertama BBPOM di Yogyakarta) menjelaskan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
~pm