Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.719.811

Mari berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas 2024


Yuk berpartisipasi mengisi SPI 2024 
Berani mengisi habisi korupsi!

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 adalah Program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik. Dengan melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar yang terampil dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah, SPI diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Manfaat/tujuan survei ini adalah untuk membantu upaya pencegahan korupsi melalui pemetaan risiko korupsi.

SPI tidak hanya menjadi alat untuk mengukur integritas pemerintah, tetapi juga sebagai langkah konkrit dalam memerangi korupsi yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Dengan partisipasi yang jujur dan objektif dari para responden, hasil SPI dapat memberikan gambaran yang akurat dan berarti bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bersama SPI mari cegah korupsi dari langkah kecil.

Cara berpartisipasi:
1. Scan kode QR pada gambar atau buka alamat ini melalui Smartphone atau komputer dan laptop: https://bit.ly/DAFTARSPI24

2. Isikan sesuai dengan data anda: 

  • Nama Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ BUMN Tempat Bapak/ Ibu Mengurus Layanan: Pemerintah Kabupaten Bantul
  • Nama Kantor/ Dinas Tempat Bapak/ Ibu sedang Mengurus Layanan ini: DPMPTSP Kabupaten Bantul
  • Nama Bapak/ Ibu: Nama pengisi survei
  • Nomor HP yang terhubung WA: isikan nomor WA yang valid dan aktif
  • Alamat e-mail: isikan alamat e-mail yang valid dan aktif

Seluruh informasi/jawaban/identitas yang diberikan terjamin kerahasiaannya, dan jawaban akan diolah secara umum, bukan secara individual. KPK dan Konsultan Pelaksana berkomitmen mematuhi dan menjaga kerahasiaan data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 pasal 21 (tentang Statistik).

~pm





Komentar Pengunjung