Bimbingan Teknis LKPM Mengajak Pelaku Usaha Bersama-sama Mencapai Target Realisasi Investasi
Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala melalui Online Single Submission (OSS).
Para pelaku usaha diharapkan semakin memahami kewajiban yang harus dipatuhi untuk melaporkan LKPM secara tertib setiap periodenya agar tercapai target realisasi investasi penanaman modal yang telah ditetapkan. Maka DPMTSP Kab. Bantul menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPM pada Rabu (02/10) lalu di Ros In Hotel.
Peserta Bimtek merupakan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bantul, yang berkewajiban melaporkan realisasi investasi penanaman modalnya melalui LKPM.
Hadir narasumber:
- Windi Anandari, SH. (Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) yang mengulas Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja sesuai Peraturan Ketenagakerjaan
- Firna Hayyu Nindya Maritsa, S.E., M.E.K. (Helpdesk OSSDPMPTSP Provinsi DI.Yogyakarta), menjelaskan bagaimana Memahami Pengisian LKPM melalui OSS RBA
- Dewi Nurharjanti, SE., M.Si (Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bantul) yang memaparkan "Kepatuhan Pelaporan LKPM Pelaku Usaha, untuk meningkatkan capaian nilai realisasi investasi"
~pm