Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistle Blowing System
Untuk mencegah terjadinya hubungan transaksional yang tidak sah antara penerima layanan dan petugas pelayanan yang dapat berakibat buruknya pelayanan publik, DPMPTSP Kab. Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistle Blowing System pada Senin (30/09) lalu bagi jajarannya, dan dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Bantul, Dra. Annihayah, M. Eng.
Salah satu sebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah, sehingga diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan untuk menuju tata Kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan. Benturan kepentingan adalah situasi di mana setiap penyelenggara daerah memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan/ atau tindakannya. Dari beberapa sumber benturan kepentingan, satu diantaranya adalah gratifikasi.
Gratifikasi sendiri menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), adalah: Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Program Pengendalian Gratifikasi bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Sedangkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pimpinan dengan Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi. Di DPMPTSP Bantul telah dibentuk UPG melalui SK Kepala DPMPTSP No. 036 Th. 2024.
Whistle Blowing System (WBS) atau Sistem Penanganan Pengaduan, adalah sistem yang menampung, mengelola, dan menindaklanjuti, serta membuat laporan atas informasi yang disampaikan pengadu mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemkab Bantul. Dasar Hukum WBS ada pada Peraturan Menteri dalam Negeri No. 8 Th. 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Bupati Bantul No. 123 Th. 2020 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemkab Bantul.
Pengaduan dapat disampaikan secara:
1. Langsung / secara tertulis ke Kantor Inspektorat Bantul
2. Tidak Langsung / secara online ke:
- https://inspektorat.bantulkab.go.id
- https://bantulkab.go.id pada Menu Pengaduan, pilih menu Layanan Inspektorat
Pengendalian gratifikasi memerlukan peran aktif semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat. Program Pengendalian Gratifikasi diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih dengan pengawasan yang ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
~pm