Bimtek bagi Pelaku Usaha tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Agar memahami apa itu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pada Rabu (11/09) lalu di Grand Rohan Jogja Hotel, DPMPTSP Bantul memberikan Bimbingan Teknis kepada sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Bantul. Selain bertujuan untuk menambah wawasan dan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, diharapkan juga dalam Bimtek ini terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko, yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Ketentuan mengenai persyaratan dasar perizinan berusaha masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.
Maka dihadirkan narasumber yang berkompeten akan hal tersebut:
- Enny Kuswandari, ST. (Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP) yang menjelaskan tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- M. Ikhsan Eldhani, ST. (Analis Bangunan dan Perumahan DPUPKP) yang mengulas mengenai Penyelenggaraan SIMBG di Kabupaten Bantul
- Kukuh Dwi Prasetianto, ST., M.Eng. (Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dispertaru) yang memaparkan perihal Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
Sementara itu, agar pelaku usaha dapat mengetahui tentang Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya, hadir pula narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang menguraikan bab Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan /BP Jamsostek untuk Kesejahteraan Pekerja dan Keluarga.
~pm