Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan
DPMPTSP Bantul perlu menetapkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terwujud dalam dokumen terinci dan terintegrasi, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin penyediaan pelayanan publik, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam rangka pelayanan publik, selaku pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat guna mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, serta terukur.
Untuk itu telah diselenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan, Kamis (12/09) di Grand Rohan Jogja Hotel dengan peserta sejumlah OPD terkait, Akademisi, Organisasi Profesi, tokoh Masyarakat, Media, dan LSM.
Hadir menjadi narasumber:
• Ahmad Ma'ruf, SE., MSi., akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, memaparkan tentang "Peluang dan Tantangan Investasi Berkelanjutan di Kabupaten Bantul"
• Dra. Diah Tjahjonowati, M. Si., Apt. (Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya) Balai Besar POM di Yogyakarta, mengulas tentang "Standar Pelayanan Publik dan Pelayanan di BBPOM Yogyakarta"
• Muhammad Fikron Washly Arifuddin, SE. konsultan dari CV. Javas Solusi, memandu pembahasan mengenai:
1.Tinjauan dan revisi tentang:
- Standar Pelayanan Tahun 2023 sesuai regulasi terupdate
- SOP Tahun 2023 sesuai regulasi terupdate dan hasil temuan verifikator Penkin PTSP dan PPB tahun 2024 terkait SOP Pendampingan Perizinan Berusaha.
2. Pembuatan Standar Pelayanan untuk Pemohon yang berkebutuhan khusus.
~pm