30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.329.151

DPMPTSP Ajak Pelaku Usaha Produksi Minuman Botanikal Pahami OSS RBA, SPP IRT, dan HAKI


Bagi pelaku usaha, perizinan merupakan hal penting yang harus dipenuhi. Karena dengan memperoleh perizinan, usaha tersebut dapat dilindungi oleh hukum demi keberlangsungan usaha dan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya. Tak terkecuali bagi Bagi Pelaku Usaha Mikro  Produksi Minuman Botanikal di Kabupaten Bantul (Minuman Botanikal adalah minuman rempah yang berbentuk serbuk, padat, atau kering).


Melihat regulasi perizinan berusaha berbasis risiko yang baru, maka diperlukan pendampingan khususnya bagi pelaku usaha mikro pada kegiatan usaha Produksi Minuman Botanikal.


DPMPTSP Bantul telah menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Mikro Produksi Minuman Botanikal pada Senin (22/07) lalu di Grand Rohan Jogja Hotel.

Selaku narasumber hadir:
1. Ratna Widi Astuti, SF., Apt., MSc., dari BBPOM DI Yogyakarta, yang menerangkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (Minuman Botanikal/Minuman Rempah yang berbentuk serbuk, padat atau kering).
2. Yustina Elistya Dewi, S.Sos., M.Si., dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil DIY, yang mengulas tentang Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
3. Leny Yuliani, SS., M.AP. dari DPMPTSP Bantul, memaparkan hal terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/ Online Single Submission Risk Based Approach.

~pm
 





Komentar Pengunjung