Verifikasi Lapangan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB tahun 2024
Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha (PPB), Pemerintah melalui Kementerian Keuagan memberikan penghargaan dan/atau sanksi kepada pemerintah daerah atas kinerja PTSP dan PPB yang diputuskan melali penilaian.
Penilaian kinerja PTSP dan PPB ini dilaksanakan pada bulan Mei - Agusus 2024 oleh Tim Penilai yang terdiri dari berbagai unsur dan ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Bandan Koordinasi Penanaman Modal.
Pada 24 - 25 Juni 2024 lalu, DPMPTSP Kabupaten Bantul mendapatkan kesempatan Verifikasi Lapangan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB dari PT Surveyor Indonesia selaku mitra Kementerian Investasi/BKPM dalam penilaian kinerja tersebut. DPMPTSP Bantul sendiri telah melakukan pengisian Penilaian Mandiri Penilaian Kinerja sebelumnya di situs https://penilaiankinerja.bkpm.go.id/.
Penilaian PTSP dan PPB didasarkan pada penilaian dan ketersediaan PTSP Pemda yang meliputi kelembagaan dan kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan terpadu sastu pintu yang melekat pada urusan pemerintahan di bidang penanaman modal Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat periode penilaian dilakukan.
Sementara Penilaian percepatan PBB Pemda didasarkan pada hasil penilaian yang dirumuskan berdasarkan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelakasnaan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kegiatan penilaian kinerja ini sebagai bahan evaluasi dalam mewujudkan terstandarisasinya pelayanan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh Pemda dan K/L sesuai kewenangannya dalam rangka menunjang iklim investasi di Indonesia.
~pm