Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pedagang Pasar Rakyat
Sejak Undang-Undang No. 11 Th. 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya disahkan, terdapat berbagai perubahan dan penyesuaian untuk berbagai layanan perizinan berusaha. Sistem perizinan berusaha berubah menjadi berbasis risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA).
Bagi pelaku usaha, dengan adanya perizinan, usahanya dapat terlindungi hukum dan juga dapat meningkatkan kualitas serta daya saing usahanya, begitu pula bagi Pelaku Usaha Mikro – Pedagang Pasar Rakyat di Kabupaten Bantul. Sedangkan Terkait digitalisasi pasar rakyat, di mana pasar dimoderenkan sehingga lebih efisien, maka kerja pasar, konsumen, pengusaha, dan pedagang dapat dioptimalkan.
Berdasarkan hal tersebut, DPMPTSP Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (bagi Pelaku Usaha Mikro – Pedagang Pasar Rakyat ), Rabu (22/05) di Grand Rohan Jogja Hotel.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Bantul, Dra. Annihayah, M. Eng. menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja merupakan basis hukum atas peningkatan kemudahan berusaha dengan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko yang diterapkan melalui OSS RBA. Ditekankan pula, perlunya pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB, sehingga usaha akan tercatat di pemerintah pusat, dan antara lain manfaatnya akan mempermudah dinas-dinas terkait dalam pendataan pemberian pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha.
Husin Bahri, S.E., M.AP. selaku Plt. Kepala Dinas KUKMPP mengulas Permendag No. 31 Th. 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan implementasinya bagi Pedagang Pasar Rakyat di Kab.Bantul. Dijelaskannya pula soal aplikasi SiDAKUI (Sistem Informasi Data Koperasi UKM dan Industri), sebuah portal data dengan fitur pendataan Koperasi UKM dan Industri, Tata Kelola data UKM dan IKM berbasis kluster, direktori produk usaha mikro, integrasi data dengan SIBAKUL, dan SILDASI milik Disperindag DIY.
Sementara itu Leny Yuliani, SS., M.AP. dari DPMPTSP Bantul, memaparkan bagaimana mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - OSS RBA di Sektor Perdagangan. Adapun Yosep Andi Setyawan dari BPC HIPMI Bantul mengupas dengan interaktif apa saja kiat mempromosikan usaha melalui konten media sosial di era digitalisasi.
Di sela pembahasan materi dan dialog, diselenggarakan pula pendampingan langsung pendaftaran NIB bagi peserta yang belum memilikinya.
~pm