30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.090

Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Apotik


Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, pendirian apotik dan toko obat harus memenuhi regulasi yang telah ditetapkan, untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian, serta melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka upaya meningkatkan keamanan pasien.

Berangkat dari hal tersebut DPMPTSP Kab. Bantul menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (bagi Pelaku Usaha Apotik) di Kabupaten Bantul. Selain untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), juga agar pelaku usaha Apotik mampu memahami dan mengetahui Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Selaku narasumber dalam Bimtek, dr. Rr. Anugrah Wiendyasari, M.Sc. dari Dinas Kesehatan Kab. Bantul mengulas Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan bagi Pelaku Usaha Apotik dalam Permenkes RI No.14 Th. 2021.

Dwi Nursila Sakti, ST. dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bantul memaparkan Kepatuhan Aspek Persyaratan Dasar (Persetujuan Lingkungan) dalam Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sementara Enny Kuswandari, ST. dari DPMPTSP Kab. Bantul menjelaskan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mewujudkan Kepatuhan Pelaku Usaha dalam  melaksanakan kegiatan usahanya dan Simulasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada OSS – RBA.
~pm





Komentar Pengunjung