30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.121

Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha bagi Sektor Kesehatan



Sebagai upaya memberikan fasilitasi dan mediasi pada pemohon/investor yang sedang mengalami kendala/hambatan dalam menempuh proses perizinannya, pada Rabu (08/05) lalu di Hotel Grand Rohan Jogja, DPMPTSP Kabupaten Bantul menggelar Forum Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya bagi Sektor Kesehatan.


Forum ini mempertemukan pemangku kepentingan terkait, untuk mengidentifikasi permasalahan dan opsi-opsi penyelesaian masalah yang bisa dirumuskan, dan diharapkan bisa menjadi solusi bersama, baik dari sisi investor (Usaha Rumah Sakit, Klinik dan Apotek) untuk dapat terus berinvestasi, maupun dari sisi regulator (Pemerintah) agar dapat terselesaikan.  


Narasumber yang dihadirkan dan materi yang disampaikan:
1. Dra. Anna Jovita Kartika R., Apt. (Kasi Farmakrin dan Alkes-Dinas Kesehatan DIY),  menguraikan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan 

2. drg. Budi Setyowati (Kasi SDM, Sarpras Kesehatan, Perizinan, dan Kerjasama-Dinas Kesehatan Kab. Bantul), membahas Permasalahan Pelaku Usaha dalam Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

3. Iskhal Khumaidi,SIP. (Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kab.Bantul),  menjabarkan Penyesuaian Persyaratan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Berlakunya UU No. Tahun 2023 Tentang Izin Tenaga Kesehatan


 





Komentar Pengunjung