Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.719.802

Studi Banding Dinas Perijinan Kab. Bantul ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang


Penulis : Admin     Kamis,18 Juni 2015

     Dalam rangka menambah wawasan pegawai Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, telah dilaksanakan studi banding Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Malang, Jawa Timur. Rombongan Dinas Perijinan Kab. Bantul yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perijinan Kab. Bantul diterima oleh Sekretaris BPPT Kota Malang. Saat sambutan pembukaan disampaikan bahwa BPPT Kota Malang yang berdiri sejak tahun 2008 melayani 14 (empat belas) jenis izin, dengan struktur organisasi terdiri dari 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) bidang yaitu Bidang Pelayanan Perizinan PU, Bidang Pelayanan Perizinan Perekonomian, dan Bidang Pelayanan Perizinan Pariwisata dan Sosial Budaya.

     Secara kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), BPPT Kota malang tidak jauh berbeda dengan Kabupaten Bantul, yaitu masih dalam proses mengingat belum adanya Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota/ Peraturan Bupati khusus tentang PTSP, izin masih melalui proses rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis

Gambar : Serah Terima kenang kenangan

     Sementara itu, berbeda dari Dinas Perijinan Kabupaten Bantul yang telah melayani penanaman modal dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Pelayanan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), perizinan penanaman modal baik secara manual ataupun SPIPISE belum dilaksanakan di BPPT Kota Malang, masih dilaksanakan di Bagian Kerjasama dan Penanaman Modal Kota Malang. Selain itu terdapat perbedaan dalam hal target retribusi perizinan, dimana BPPT Kota Malang mendapat target retribusi perizinan, sementara di Kabupaten Bantul target retribusi masih berada di SKPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum untuk retribusi IMB dan Badan Lingkungan Hidup untuk retribusi Izin Gangguan.

     Secara keseluruhan, dari hasil diskusi dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara Dinas Perijinan Kabupaten Bantul dan BPPT Kota Malang. Namun, persamaan yang mendasar adalah secara kelembagaan keduanya masih dalam proses PTSP mengingat belum ada Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota/ Peraturan Bupati yang khusus mengatur tentang PTSP.





Komentar Pengunjung