30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.017.480

Ajak Pelaku Usaha Biro Perjalanan Wisata pahami dan ketahui Standardisasi dan Sertifikasi Usaha


Kabupaten Bantul merupakan cerminan sempurna dari keterpaduan antara dunia modern dan budaya tradisional, sehingga banyak wisatawan dari dalam dan luar negeri yang berkunjung di Kabupaten Bantul, sehingga sangat potensial menjadi peluang investasi untuk Pengembangan : jasa kuliner; jasa akomodasi; jasa biro perjalanan wisata; industri kerajinan; industri kreatif; dan fasilitas MICE (Meetings, Incentives, Conferences and Exhibitions tourism).

Adapun Standardisasi dan Sertifikasi usaha sektor pariwisata merupakan bagian yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam OSS-RBA, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan kepariwisataan dan produktifitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia dan diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Dengan adanya sertifikasi usaha Biro Perjalanan Wisata, maka ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha pariwisata, seperti : Memenuhi peraturan undang-undang; Menjamin kualitas dan keamanan perjalanan wisata; Meningkatkan kredibilitas Perusahaan, Kepuasan pelanggan; Memperoleh keuntungan bisnis yang lebih besar; Menjaga lingkungan budaya lokal; serta Meningkatkan kesempatan kerjasama dengan mitra bisnis.




Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Bantul, Dra. Annihayah, M. Eng. saat membuka Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata di Kabupaten Bantul (Bagi Pelaku Usaha Biro Perjalanan Wisata), Rabu (03/04) kemarin di Grand Rohan Jogja.



Leny Yuliani, SS., M.AP. (Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bantul) memberikan pemahaman kepada peserta tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - OSS RBA  Sektor Pariwisata (Bagi Pelaku Usaha Jasa Penyelenggara Perjalanan Wisata).

Sementara itu Hairullah Gazali, SE., MBA. (Direktur Utama Jogja Tourism Training Center) mengulas tentang Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, serta Simulasi Pengisian Assesment Mandiri Standar Kegiatan Usaha bagi Pelaku Usaha Jasa Penyelenggara Perjalanan Wisata pada SISUPAR (Sistem Informasi Sertifikasi Usaha Pariwisata).



Dipandu Dewi Nurharjanti, SE., M.Si. (Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bantul), peserta sangat antusias berdiskusi dengan kedua narasumber untuk menggali beberapa hal seputar perizinan sektor pariwisata dan hal terkait lainnya.

~pm





Komentar Pengunjung