Pengendalian Pembangunan Perumahan di Kabupaten Bantul
Penulis : Admin Kamis,18 Juni 2015 |
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 090/02283 tentang Pengendalian Pembangunan Perumahan di Kabupaten Bantul, maka dilakukan langkah langkah sebagai berikut :
- Pembangunan dan pengembangan perumahan oleh pengembang dilaksanakan dengan mempertimbangkan daya dukung dan dan daya tampung wilayah.
- Sebagai dasar pengambilan keputusan untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang untuk pembangunan dan pengembangan perumahan, maka perlu dilakukan kajian sebagai berikut :
- Penyusunan analisis implikasi Kebijakan tata ruang terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman daerah.
- Penyusunan analisis daya dukung dan daya tampung wilayah
- Penyusunan proyeksi kebutuhan pembangunan dan pengembangan perumahan dan pemukiman.
- Perumusan persoalan dan tantangan pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman.
- Untuk mendukung terlaksananya pengendalian pembangunan perumahan dan selesainya penyusunan kajian tersebut, maka penerbitan ijin pembangunan dan pengembangan perumahan oleh pengembang di wilayah Kecamatan Banguntapan, Kasihan, Sewon, Pleret dan Bantul untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
- Pembangunan dan pengembangan perumahan oleh pengembang tetap dapat dilaksanakan di wilayah lainnya, yaitu di Kecamatan Sedayu, Pajangan dan Piyungan.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Untuk download Surat Edaran tentang tentang Pengendalian Pembangunan Perumahan di Kabupaten Bantul dapat di unduh disini.