Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.739.878

IMB sudah berganti dengan PBG


Saat ini membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB karena sudah berganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 (https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang berisikan tentang PBG sebagai pengganti IMB (https://peraturan.bpk.go.id/Details/161846/pp-no-16-tahun-2021)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) = Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) = sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) = sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

Mengapa IMB diganti menjadi PBG?

  • Menyamaratakan standar pembangunan gedung
  • Transparansi pelayanan bagi masyarakat
  • Melindungi pengguna bangunan dari bahaya kegagalan bangunan
  • Mempercepat investasi bagi pelaku usaha

 

PBG memiliki fungsi: 

  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal. 
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. 
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

- PBG diajukan dengan membuat akun di https://simbg.pu.go.id/
- Panduan dan informasi untuk pemohon dapat dibaca di : https://simbg.pu.go.id/Informasi/Pemohon

Kontak SIMBG Pusat :
Hubungi : 0815-1000-0158
Email : informasi@pu.go.id

Kontak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul :
0274-36731 / 08989279042 / 0895365310544 / instagram @dpupkp_bantul





Komentar Pengunjung