PENGUMUMAN PEMBERLAKUAN PERBUP 43/2015 TENTANG PERIZINAN BANGUNAN
Penulis : Tri Rahayu, ST Senin,10 Agustus 2015
Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 tahun 2015 tentang Perizinan Bangunan yang merupakan salah satu Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Bantul Nomor 05 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, maka mulai hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 layanan untuk pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan sudah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 tahun 2015 sebagainana tertuang dalam formulir IMB yang baru.
Adapun formulir permohonan yang baru sudah disediakan di Dinas Perijinan atau dapat mengunduh formulir tersebut melalui website http://perijinan.bantulkab.go.id// pada menu download.
Bagi pemohon IMB diharuskan membuat 2 (dua) berkas permohonan dengan rincian 1 (satu) berkas asli dan 1 (satu) berkas merupakan salinan/foto copy. Adapun berkas salinan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada pemohon pada saat izin sudah jadi sebagai lampiran izin yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari IMB. Pada setiap gambar rencana bangunan akan diberi tanggal sesuai terbitnya IMB dan diberi cap Dinas Perijinan sebagai informasi bangunan yang diizinkan.
Mulai hari Senin maka proses pelayanan perizinan yang berretribusi dilaksanakan dengan proses cetak SKRD bersamaan dengan cetak surat izin.
Bantul, 10 Agustus 2015
Kepala Dinas Perijinan
Kabupaten Bantul
ttd
Dra. SRI EDIASTUTI, M.Sc
NIP: 196002171986072001