Mari Ikuti Pendampingan Pelaporan LKPM melalui Inovasi GEPLAK 4 s/d 10 Januari 2024
Mari segera sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) usaha anda pada periode yang sudah ditentukan, sampai dengan 10 Januari 2024, karena penyampaian LKPM merupakan bukti kepatuhan dalam legalitas serta kegiatan usaha.
Pada tanggal 4 sampai dengan 10 Januari 2024 (kecuali 6 dan 7 Januari) di jam kerja, DPMPTSP Bantul melalui inovasi GEPLAK (Gerakan Pendampingan LKPM) akan memberikan pendampingan bagi pelaku usaha, utamanya Kecil, Menengah, dan Besar, dalam melaporkan LKPM periode Triwulan IV serta Semester II Tahun 2023 ke sistem OSS Indonesia, agar data yang diajukan merupakan data valid yang benar.
Bagi Pelaku Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (non mikro) di Kabupaten Bantul, yang akan melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV / Semester II Tahun 2023 dapat datang berkonsultasi ke gedung DPMPTSP Kabupaten Bantul.
- Informasi dapat menghubungi kami di nomor telepon : 0274-367867
~pm