Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.738.805

Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Perizinan


Penulis : Admin     Rabu,9 September 2015

     Dalam rangka melaksanakan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi di Bidang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014  tentang Pedoman Standar Pelayanan serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, yang mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.

     Salah satu mekanisme dari penetapan Standar Pelayanan yang harus dilaksanakan adalah melibatkan masyarakat dalam pembahasan Standar Pelayanan. Untuk itu Dinas Perijinan Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Perizinan bertempat di Gedung Induk Parasamya Lantai 3 (Sayap Barat). Kegiatan FGD ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 07 dan 08 September tahun 2015 dan diikuti oleh 100 orang. Adapun peserta FGD ini terdiri dari unsur Dinas Instansi terkait, Kecamatan, Unsur Desa, Lembaga Masyarakat. Maksud dan  tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk optimalisasi pelayanan perizinan agar terjadi peningkatan pelayanan perizinan dengan prosedur yang mudah, murah, cepat, berkualitas, dan akurat.

Gambar 1. : Pelaksanaan FGD hari I

Pada hari pertama, FGD dibuka oleh Bpk. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul (Drs. Riyantono, M.Si) yang sekaligus memberikan paparan mengenai asas-asas umum penyelenggaraan negara dan kondisi birokrasi pada saat ini. Selanjutnya  Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Dra. Sri Ediastuti, M.Sc memberikan gambaran sekilas tentang Dinas Perijinan Kab. Bantul dan penjelasan draft Standar Pelayanan Perizinan yang telah disusun,yaitu Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG), Izin Mendirikan Bangunan Bukan Gedung (IMBBG) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Selanjutnya peserta dibagi menjadi 2 kelompok guna melaksanakan diskusi terkait Draft Standar Pelayanan Perizinan. Hasil diskusi tersebut selanjutnya dibahas kembali oleh dua narasumber yaitu Dr. Subando Agus Margono (Manajemen dan Kebijakan Publik, Fisipol, UGM) dan Ir. Fitri Hadi Prabowo (Lembaga Pembina Jasa Konstruksi (LPJK))

Gbr 2: pelaksanaan FGD hari kedua

 FGD hari kedua dilaksanakan dengan pembahasan 6 (enam) jenis izin, yaitu : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan Industri (IPI). Sebagai narasumber pada hari kedua adalah Dr. W. Riawan Tjandra, SH., M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Bpk. Robby Kusumaharta selaku Ketua Dewan Penasehat KADIN DIY dan Drs. Herman Tony dari Wakil Ketua PHRI.





Komentar Pengunjung