Penetapan dan Sosialisasi Standar Pelayanan Perizinan
Penulis : Admin Selasa,29 September 2015
Setelah beberapa tahap mekanisme penetapan Standar Pelayanan dilalui, pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 bertempat di Gedung Induk Parasamya Lantai 3 Sayap Barat, Dinas Perijinan Kabupaten Bantul melaksanakan Penetapan dan Sosialisasi Standar Pelayanan Perizinan. Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan untuk penetapan Standar Pelayanan ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan publik yang dalam hal ini adalah Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul. Peserta dalam acara ini adalah tim standar pelayanan yang terdiri dari Dinas instansi terkait, SKPD penyelenggara pelayanan publik, seluruh Camat dan perwakilan beberapa Lurah di Kabupaten Bantul untuk menyaksikan penanda tanganan Standar Pelayanan Perizinan oleh Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
Gbr : Penanda tanganan Standar Pelayanan Kepala Dinas Perijinan Kab. Bantul
disaksikan Penjabat Bupati Bantul
Pada kesempatan ini Penjabat Bupati Bantul berkenan hadir untuk memberikan pengarahan penetapan standar pelayanan perizinan. Dalam paparannya Penjabat Bupati Bantul menyampaikan harapan untuk membangun pelayanan perizinan secara terpadu agar pelayanan semakin mudah dan cepat. Selanjutnya dilaksanakan sosialisasi Standar Pelayanan Perizinan oleh Dra. Sri Ediastuti, M.Sc selaku Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul dengan menyampaikan selayang pandang Dinas Perijinan Kabupaten Bantul dan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.