PEMBERLAKUAN PERDA 10/2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERDA 06/2011 TENTANG IZIN GANGGUAN
Penulis : admin Senin,5 Oktober 2015 |
PENGUMUMAN PEMBERLAKUAN PERDA 10/2015
TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERDA 06/2011 TENTANG IZIN GANGGUAN
NOMOR :503/1024
Sehubungan dengan telah berlakunya Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua dari Perda Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2011 tentang Izin Gangguan, maka mulai Senin tanggal 12 Oktober 2015 layanan untuk pengajuan permohonan Izin Gangguan sudah harus memenuhi ketentuan dalam perda 10 tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam formulir izin gangguan yang baru.
Adapun formulir permohonan yang baru akan disediakan di Dinas Perijinan mulai Senin tanggal 05 Oktober 2015 atau dapat mengunduh formulir tersebut melalui link ini.