30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.231.302

DPMPTSP Bantul tolak gratifikasi


Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.

Gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.

(Penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor))

Gratifikasi yang dilarang yaitu:
1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan
2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

Dan sebagai bentuk komitmen DPMPTSP Kabupaten Bantul dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat dan mitra kerja yang terlibat dalam pelayanan, maka dengan kerendahan hati, seluruh pimpinan dan pegawai DPMPTSP Kabupaten Bantul tidak menerima, tidak memberi, dan tidak meminta gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mari berani tolak gratifikasi dan saling mengawasi untuk terciptanya pelayanan yang bersih dan berintegritas tinggi.

Pelaporan gratifikasi dapat dipelajari pada tautan berikut: https://gratifikasi.kpk.go.id/?p=36

~pm





Komentar Pengunjung