30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.232.039

DPMPTSP Nilai Tertinggi di Pemkab Bantul Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Th. 2022 oleh ORI


DPMPTSP Kab. Bantul masuk dalam zona Hijau (nilai 94,48 / Kualitas Tertinggi) pada Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI pada Tahun 2022, dan merupakan nilai tertinggi di lingkungan Pemkab Bantul serta menempati rangking ke-19 di tingkat pusat.
 

Penilaian ini dilaksanakan kepada instansi pusat maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Aspek yang dinilai di antaranya meliputi kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan. Penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah terhadap UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta sebagai salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.

Piagam penghargaan telah diterima dari Perwakilan Ombudsman RI DIY pada Kamis (09/02) kemarin di ruang kerja Bupati Bantul bersama dengan Puskesmas Banguntapan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Bambanglipuro.  Rincian nilainya sebagai berikut : 

Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa salah satu misi Kabupaten Bantul yaitu “Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel, dan menghadirkan pelayanan prima”, sehingga pelayanan publik menjadi salah satu tugas terpenting pemerintah untuk memastikan setiap warga terlayani dengan baik. Untuk mencapai pelayanan publik prima, Pemda secara berkala melakukan evaluasi terhadap seluruh OPD, bekerjasama dengan beberapa lembaga untuk memotivasi dan melakukan asesmen, termasuk penerapan ISO 9000 tentang manajemen pelayanan publik di beberapa OPD. Telah pula dilakukan penandatanganan komitmen, penyempurnaan sistem pelayanan, dan pemantauan oleh Inspektorat. Tahun ini Indeks Kepuasan Masyarakat juga meningkat. 

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Budhi Masthuri, SH. menegaskan saat ini pelayanan menempatkan masyarakat sebagai subyek pelayanan, sehingga harapannya penilaian ini tidak semata-mata dijadikan tujuan akhir pengadaan pelayanan, namun sebaliknya dapat menjadi pemacu untuk memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Perlunya pula perhatian pada penyediaan pelayanan kepada kelompok rentan, dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, serta data untuk evaluasi internal. Selain penilaian dokumen standar pelayanan, dilakukan pula wawancara dan survei kepada petugas, pejabat dan pengguna layanan, serta observasi atas produk layanan. Penilaian ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk terus meningkatkan kualitas layanan publiknya. Pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.



Kepala DPMPTSP Bantul, Dra. Annihayah, M.Eng. memaparkan bahwa DPMPTSP telah menyusun standar pelayanan sejak 2016, dan kini telah mempunyai 50 standar pelayanan yang penyusunannya sudah melalui FGD dengan melibatkan pengguna layanan, akademisi, asosiasi,organisasi profesi,  media massa, tokoh masyarakat. Pihaknya juga senantiasa beradaptasi, berkolaborasi, dan melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

 



~pm





Komentar Pengunjung