Mengenal PBG dan SIMBG
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. PBG diajukan melalui proses yang terstandardisasi secara nasional, sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Perbedaan IMB dengan PBG :
PBG memiliki fungsi:
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran (RTB), dan Pendataan bangunan gedung, disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF.
- PBG diajukan melalui https://simbg.pu.go.id/
- Panduannya dapat dilihat di https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf
Konsultasi PBG dan SLF ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul melalui nomor WA 085712109728
~pm
(dari berbagai sumber)