Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bantul
Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal untuk meningkatkan investasi di daerah.
Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Jenis usaha atau kegiatan Penanaman Modal yang dapat memperoleh insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal meliputi usaha atau kegiatan Penanaman Modal yang menjadi fokus pengembangan dan prioritas kebijakan Kabupaten Bantul, yaitu meliputi sektor:
a. pariwisata dan kebudayaan;
b. pendidikan;
c. ekonomi kreatif;
d. pangan;
e. infrastruktur;
f. energi; dan
g. jasa industri
Bentuk dan jenis pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal serta skala prioritas dan parameter jenis usaha/kegiatan yang mendapatkannya di Kabupaten Bantul selengkapnya dapat dilihat pada :
https://jdih.bantulkab.go.id/produkhukum/detail/4757/peraturan-bupati-tahun-2022-nomor-90.html
~pm