30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.232.392

Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.

Dasar Hukum :

  • Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Amanat Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun  2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Definisi :

  • Pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha
  • Terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK dan/atau BPKPBPB
  • Dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha
  • Pengawasan bagi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil dilakukan melalui pembinaan, pendampingan atau penyuluhan terkait kegiatan usaha

Objek pengawasan :
Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha
Perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk penanaman modal dan/atau kewajiban kemitraan

Pelaksana :

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Administrator KEK
  • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (BPKPBPB)

Koordinator :

  • Kementerian Investasi/BKPM
  • DPMPTSP Provinsi
  • DPMPTSP Kab/Kota
  • Administrator KEK
  • BPKPBPB 

Jenis :
a. Rutin
Jenis pengawasan yang terjadwal dan terencana, meliputi :
    - Laporan Berkala
    - Inspeksi Lapangan
b. Insidentil
Jenis pengawasan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan

Pelaksanaan :

Selengkapnya dapat melihat di :
https://oss.go.id/informasi/mekanisme-pengawasan
https://jdih-storage.bkpm.go.id/jdih/userfiles/documents/2021/10/2021PerBKPM005.pdf

 

~pm





Komentar Pengunjung