Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko selama September-November 2022
Selama bulan September, Oktober sampai dengan November 2022, Kelompok Substansi PM II DPMPTSP Kabupaten Bantul bersama Tim dari OPD terkait (Dispertaru, DLH, DPUPKP, Dinkes, Dinas Pariwisata, DKUKMPP, dan Disnakertrans) telah melaksanakan kegiatan Pengawas Perizinan Berusaha Berbsasis Risiko ke beberapa perusahaan di Kabupaten Bantul yang telah mendaftarkan usahanya ke sistem OSS.
Beberapa lokasi pelaku usaha yang dikunjungi adalah perdagangan alat laboratorium, farmasi dan kesehatan; kost; industri makanan dari coklat; industri alat tulis dan gambar; industri perlengkapan dari kulit; eceran pakaian; pencetakan 3D; restoran; apotek; industri alat musik; budidaya ikan air tawar; industri mi; balai pelatikan kerja; penjahit.
Dalam kunjungan pengawasan, pelaku usaha memberikan data dan informasi terkait perkembangan usahanya maupun kendala yang ditemui. Tim kemudian mendata informasi dan kesesuaian kegiatan usaha yang dilakukan dengan izin usaha yang telah diajukan melalui sistem OSS, tim juga memberikan rekomendasi terkait permasalahan yang mungkin ditemui, apakah telah memenuhi persyaratan berusaha dan standar pelaksanaan kegiatan usaha, apakah diperlukan pembinaan, perbaikan atau perlu diterapkan sanksi. Pengawasan yang akan berjalan berikutnya dilakukan berdasarkan sistem OSS RBA di mana setiap OPD dalam tim telah memiliki akun dan hak aksesnya sehingga dapat menambahkan usulan obyek pengawasan.
~pm