Bimtek PBBR Sektor Kesehatan untuk Tingkatkan mutu pelayanan di fasilitas pelayanan kefarmasian
Guna memberikan pemahaman pada para pelaku usaha di sektor Kesehatan, khususnya apotik dan toko obat di Kabupaten Bantul, mengenai regulasi perizinan usaha dan standar kegiatan usaha serta produknya, DPMPTSP Kabupaten Bantul telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Pada bimtek yang dibuka oleh Wakil Bupati Bantul, Joko B. Purnomo di Candi Tirto Raharjo, Kasihan, pada Senin (14/11) tersebut, diikuti oleh pelaku usaha sektor kesehatan, khususnya pada Apotek dan Toko Obat.
Amirul Mustofa, M.MR. selaku Ketua PC IAI Kab. Bantul, memaparkan bahwa dalam OSS RBA, untuk pelaku usaha perseorangan wajib seorang apoteker sedangkan untuk non perseorangan wajib berupa Badan Hukum (PT/koperasi/yayasan). Diuraikannya pula beberapa hal yang harus disiapkan apotek dalam perizinan OSS RBA.
Sementara itu Nelly S. Zebua, S.Tr.Keb. dari Dinas Kesehatan Kab. Bantul menerangkan bagaimana standar usaha bagi apotek dan toko obat. Sedangkan Leny Yuliani, SS., MP. (Subkor KS Pengaduan dan Layanan Konsultasi) menjelaskan seputar perizinan apotek melalui sistem OSS RBA.
~pm