Sosialisasi OSS RBA di Kapanewon Imogiri
DPMPTSP Bantul melalui Substansi PTSP II kembali menggelar Sosialisasi Pengelolaan Perizinan bertema “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)”. Dibuka oleh Budi Kurniawan, SH., Kepala Jawatan Kemakmuran Kap. Imogiri, sosialisasi diadakan di Aula Kapanewon Imogiri pada Selasa (08/11) kemarin.
Koordinator Substansi PTSP II, Setyawati, S.Psi. menguraikan beberapa pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bantul. Sesuai dengan kewenangannya, DPMPTSP memberikan fasilitasi pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha dari sisi kemudahan berusaha / lewat pelayanan konsultasi online maupun tatap muka, terkait perizinan berusaha. Dijelaskannya bahwa OSS RBA adalah Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Base Approach)/berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Wafiatur Rosidah dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, menerangkan jika Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan setelah mendaftarkan usaha ke sistem OSS RBA, berlaku sebagai perizinan tunggal bagi Usaha Mikro Kecil (risiko Rendah: NIB sebagai identitas, legalitas, SNI, Pernyataan Jaminan Halal). Dicontohkan pula langkah untuk mengurus perizinan berusaha bagi UMK orang perseorangan melalui OSS RBA.
~prima