Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
Guna memberikan pemahaman kepada para para pelaku usaha di sektor perikanan di Kabupaten Bantul, mengenai regulasi perizinan usaha dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), DPMPTSP Kabupaten Bantul melalui Substansi Penanaman Modal II menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, Senin (07/11) kemarin di Rumah Budaya Tembi dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Drs. Helmi Jamharis, MM.
Joko Pramono, S.Pi. (Pengawas Perikanan Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Cilacap-Kementerian Kelautan dan Perikanan), mengulas beberapa jenis KBLI Subsektor Pembudidayaan Ikan Lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) pada Pembenihan dan Pembesaran dan Usaha Jasa serta Perizinan Berusaha Non KBLI Lingkup DJPB. Dijelaskan pula dengan detail tentang Sertifikat Standar Pembudidaya Ikan (CBIB).
Pengawasan terhadap perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/walikota, administrator KEK dan Kepala badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
~prima