Sosialisasi Pengawasan PBBR secara Sistem melalui OSS RBA
Untuk menambah pemahaman Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) Kab. Bantul, Kamis (27/10) kemarin, DPMPTSP Bantul melaksanakan Sosialisasi Pengawasan PBBR secara Sistem melalui OSS RBA dengan narasumber Kementerian Investasi/BKPM Direktur Wilayah II Deputi Dalaks Penanaman Modal, melalui media Zoom Meeting. Hadir langsung anggota Tim Pengawasan PBBR Kab. Bantul dari internal DPMPTSP serta OPD terkait.
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasar hukum kepada Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021. Objek pengawasan adalah Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha; dan Perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif, dan kemudahan untk penanaman modal dan/ atau kewajiban kemitraan. Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.
Diuraikan bagaimana hak akses turunan untuk mengakses subsistem pengawasan. Koordinator pengawasan menginformasikan hak akses subsistem pengawasan kepada seluruh OPD pengawas masing-masing sektor. Dijelaskan pula poin-poin dalam perencanaan pengawasan rutin/inspeksi lapangan atas PBBR serta contoh Pengawasan rutin/inspeksi lapangan atas PBBR dalam sistem OSS RBA.
~prima