Sampaikan LKPM Triwulan III 2022
Mari sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III (Juli – September) tahun 2022 melalui https://oss.go.id mulai 1 - 10 Oktober 2022 mendatang.
Informasi dan panduan LKPM bisa dilihat di https://linktr.ee/lkpm
Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) :
Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikut
Usaha Menengah :
- modal usaha : lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar
- omzet : lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar
LKPM TIDAK WAJIB BAGI :
- Pelaku Usaha mikro
- Pelaku Usaha dengan bidang usaha migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi
Pertanyaan dan jawaban seputar LKPM dapat dibaca di sini : https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/556-tanya-jawab-tentang-lkpm
Dan dalam rangka mendampingi para pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2022, Kementerian Investasi/BKPM membuka layanan :
Konsultasi virtual (Klinik LKPM) melalui Zoom hingga 10 Oktober 2022
pukul 09.00-12.00 WIB dengan batasan 100 peserta per hari.
Zoom Meeting ID: 893 0005 8081
Passcode: KLINIKLKPM