Bimtek Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Kegiatan Usaha Produksi Kerajinan/Craft
DPMPTSP Kab. Bantul melalui Substansi PM II, kembali mengadakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro. Pada Rabu (10/08) lalu ditujukan bagi Kegiatan Usaha Produksi Kerajinan/Craft. Kepala DPMPTSP Bantul, Dra. Annihayah, M.Eng. dalam laporannya, menyampaikan bahwa Usaha Mikro dan Kecil termasuk di dalamnya perajin, berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja, namun masih ada UMK yang terkendala dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi mereka, sehingga masih diperlukan sosialisasi dan pendampingan tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diharapkan dengan memiliki legalitas usaha, maka pasar produk perajin semakin luas, kualitas produk kerajinan semakin meningkat dan dapat mendukung kemandirian ekonomi Indonesia, dan pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan para perajin.
Sekretaris Daerah Kab. Bantul, Drs. Helmi Jamharis, MM. mengapresiasi penyelenggaraan Bimtek. Beliau menambahkan memang idealnya sebelum melakukan kegiatan usaha maka memiliki izin terlebih dulu untuk memberikan rasa aman. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan memberikan kemudahan keleluasaan berkreasi dan berinovasi sesuai passion dan bakat masing-masing namun didasari dengan legalitas. Teknologi Informasi 4.0 makin berkembang maka proses perizinan pun mengikutinya. NIB wajib dimiliki dan dapat dilakukan oleh siapapun dari manapun tapi tidak semua orang dapat melakukan sehingga perlu adanya bimtek untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kab. Bantul, Emi Masruroh, S.Pd. menyatakan bahwa para peserta Bimtek adalah orang-orang hebat yang mampu menciptakan lapangan kerja. Beliau berterimakasih atas fasilitasi DPMPTSP bagi UMK para pelaku Produksi Kerajinan/Craft untuk mendapatkan ilmu. Disampaikannya pula bahwa dengan membeli / menggunakan produk lokal Bantul maka akan menguntungkan masyarakat Bantul sendiri dan dapat meningkatkan PDRB Bantul sehingga indikator kesejahteraan Bantul pun meningkat. Kemudian agar produk Bantul juga dapat lebih dikenal dan dipasarkan lebih luas, produk aman, berkualitas, terjaga kesinambungannya, dan pelaku usaha dapat mengakses permodalan maka sebaiknya memiliki izin usaha. Ibu Emi berpesan agar ilmu yang didapatkan dalam bimtek bisa dibagikan ke rekan-rekan.
Sementara Koordinator PTSP I DPMTSP, Ihwan Qomaru, SIP., M.Ec.Dev. mengulas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko / OSS RBA dengan dibantu penjelasan praktik pembuatan NIB oleh tenaga pendamping. Peserta sangat antusias dan mengharapkan adanya kegiatan lebih lanjut terkait penjelasan Perizinan Berusaha ini.
~prima