Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.743.193

Kunjungan Kerja Pansus 13 dan Pansus 14 DPRD Kota Pangkalpinang


Tim dari DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (04/08) kemarin melakukan kunjungan kerja ke DPMPTSP Kab. Bantul. Maksud kunjungan dari tim Pansus 13 terkait Pembahasan tentang Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 15 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal. Sedangkan tim dari Pansus 14 tentang Pembahasan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 

Kepala DPMPTSP Bantul, Dra. Annihayah, M.Eng. menyambut dengan jajaran struktural. Beliau menyampaikan di Kab. Bantul telah ditetapkan kawasan industri strategis yang dekat dengan Bandara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta International Airport/YIA) dan lokasi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sehingga menghidupkan kawasan selatan agar tumbuh dan berkembang seperti kawasan utara Daerah Istimewa Yogyakarta. Beberapa bentuk kemudahan penanaman modal disebutkan dalam pasal 7 Perda Kab. Bantul No. 1 tahun 2021.

 

Koordinator Substansi PM I, Ir. Edi Purwanto, M.Eng. mengulas Perda Kab. Bantul No. 1 tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Di dalamnya disebutkan jenis usaha atau kegiatan Penanaman Modal yang dapat memperoleh insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal meliputi usaha atau kegiatan Penanaman Modal yang menjadi fokus pengembangan dan prioritas kebijakan Daerah yaitu : pariwisata dan kebudayaan; pendidikan; ekonomi kreatif; pangan; inftrastruktur; energi; dan jasa industri.

 

Sementara itu Koordinator Substansi PTSP I mengemukakan beberapa kemudahan investasi dan jaminan kemanan bagi investor agar dapat berusaha dengan nyaman di Kabupaten Bantul, salah satunya fasilitasi advokasi. Dalam semangat Perda Kab. Bantul No. 1 tahun 2021, bahwa Usaha MIkro Kecil juga difasilitasi, tidak hanya pengusaha besar saja. Kesemuanya didampingi dalam pembuatan NIB. Disarankan pula agar nantinya di Kota Pangkalpinang Perda terkait dapat menyesuaikan dengan kondiasi masyarakat setempat.



Kunjungan kemudian diakhiri dengan berbalas pantun dan berfoto bersama.



~prima





Komentar Pengunjung