Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko di Kapanewon Sanden
Senin (27/06) bertempat di Aula Kapanewon Sanden, DPMPTSP menggelar Sosialisasi Pengelolaan Perizinan. Dibuka oleh Panewu Sanden, Deni Ngajis Hartono, S.STP., MPA. dengan peserta sejumlah pelaku Usaha Mikro dan Kecil di seputar Kapanewon Sanden.
Sosialisasi diisi oleh Subkor Pemantauan dan Pembinaan PM II, Sudarman, S. Kom. yang menguraikan bahwa DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitasi Pembinaan dan Pendampingan kepada Pelaku Usaha, yaitu dari sisi kemudahan berusaha / lewat pelayanan konsultasi, baik secara online maupun tatap muka terkait perizinan berusaha.
Sementara itu, Korsub PTSP I, Setyawati, S.Psi. menjelaskan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha, yang terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang diselenggarakan oleh Lembaga OSS.
(~prima)