Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.742.883

Pemahaman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Menunjang Kegiatan Usaha guna Memperoleh SPP-IRT


Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, selain berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, Usaha Mikro dan Kecil berperan penting dalam menyerap tenaga kerja. Namun demikian, tidak sedikit Usaha Mikro yang memilliki keinginan mengembangkan bisnisnya agar bertumbuh besar akan tetapi terkendala dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha, demikian pula dalam pengurusan proses perizinan usahanya, sehingga masih diperlukan sosialisasi dan pendampingan tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, demikian disampaikan Kepala DPMPTSP, Dra. Annihayah, M.Eng. dalam pengantar Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Mikro (Kegiatan Usaha Olahan Pangan) pada Rabu (22/06) di Ros in Hotel.

Apalagi saat ini, Pemerintah Pusat telah memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang akan memberikan dampak signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di daerah dengan mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam  sistem perizinan elektronik melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/PBBR). Melihat regulasi PBBR yang baru, maka diperlukan pendampingan khususnya bagi pelaku usaha mikro pada kegiatan usaha olahan pangan dalam pembuatan izin usahanya dan juga pendampingan dalam memperoleh izin produksi pangan olahan industri rumah tangga/Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

DPMPTSP Bantul menggelar bimbingan teknis bagi pelaku usaha mikro khususnya produk olahan pangan di Hotel Ros  In pada Rabu (22/06). Acara tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mikro tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan memberikan pemahaman tentang perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha guna memperoleh Sertifikat Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Peserta yang mengikuti bimtek ini merupakan Pelaku Usaha di Kabupaten Bantul, pada skala usaha mikro, dengan kegiatan usaha olahan pangan. Melalui bimtek ini pelaku usaha mikro diharapkan dapat mengurus perizinan melalui OSS-RBA, hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha agar kemudian mampu bersaing dengan pengusaha yang lebih besar, bisa dikurasi produknya untuk masuk ke toko modern, dan telah mempunyai sertifikat keamanan pangan sehingga produk aman dan terjamin.

Sementara itu Wakil Bupati Bantul, Joko B. Purnomo mengatakan Bimtek ini menjadi bagian penting untuk penguatan perekonomian dan menjadi penyemangat pelaku usaha mikro. Pemkab melalui dinas terkait akan berupaya terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan agar pelaku UMKM tidak ragu untuk menjalankan usahanya. Ia meminta pelaku UMKM selalu berkomunikasi dengan dinas terkait baik DPMPTSP maupun Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Beliau berterimakasih kepada Pemerintah Pusat atas dukungan sehingga dapat berjalannya bimtek ini,  dan berharap bimtek tersebut bukan sekedar formalitas untuk sekedar mengesahkan program tapi dapat meningkatkan kualitas produk dari peserta (pelaku UMKM).

Selaku narasumber dari BBPOM di Yogyakarta, Evi Andriyani, S.Farm, Apt., MSc. mengulas tentang pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha P-IRT dan dari Substansi PTSP II DPMPTSP,Setyawati , S.Psi. memberikan paparan mengenai OSS RBA.

(~prima)





Komentar Pengunjung