Rakor Struktural DPMPTSP - Pedoman dan Tatacara Pengawasan PBBR
Senin (20/06) Kepala DPMPTSP Kab. Bantul, Dra. Annihayah, M.Eng. bersama jajaran struktural, berkoordinasi membahas implementasi Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pembahasan mengacu pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terkhusus pasal 16 terkait Pembinaan dan Sanksi.
(~wiwin/prima)