30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.629

KETENTUAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI


Penulis : Tri Rahayu, ST     Rabu,3 Agustus 2016

 

Berdasarkan ketentuan Perda Kabupaten Bantul Nomor 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi diperjelas dalam Juklak berupa Perbup Bantul Nomor 54/2016 serta Perbup Nomor 37/2011 tentang Pengaturan Bangunan Bukan Gedung, bahwa pengaturan Reklame dan Media Informasi adalah sama, baik dari segi ketentuan maupun kewajiban berizin, yang membedakan adalah bahwa reklame terkena ketentuan pajak sementara media informasi tidak dikenai kewajiban pajak.

Dalam rangka mensosialisasikan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, pada hari Selasa tanggal 02 Agustus telah diselenggarakan konsultasi publik peraturan perizinan Reklame & Media Informasi yang dihadiri oleh Penyelenggara , Pemilik produk, Camat, sebagian Lurah Desa, serta stakeholder terkait lainnya.

 

KETENTUAN LOKASI

 

Ketentuan lokasi penyelenggaraan diatur dalam Tata Letak Reklame (TLR) dan media informasi dibagi menjadi :

 

  1. Zona Khusus adalah zona yang bebas dari penyelenggaraan reklame dan media informasi yang meliputi :
    1. Sisi jalan yang berbatasan langsung dengan tempat ibadah dilarang untuk penyelenggaraan reklame;
    2. Ruang Milik Jalan pada jalan protokol ,
    3. Radius 50 meter dari Gerbang Bantul;
    4. Sisi jalan yang berbatasan langsung dengan kawasan Perkantoran;
    5. Sisi jalan yang berbatasan langsung dengan kawasan Pendidikan;
    6. Sisi jalan yang berbatasan langsung dengan kawasan sarana pelayanan kesehatan;
    7. Dalam kawasan Alun-Alun Kota Bantul; dan
    8. Dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau Kota



    9.  
    10.  
    Pada zona khusus dapat diselenggarakan media informasi dengan ketentuan
    • muka depan bangunan billboard/papan ukuran 1,5 meter
    • muka samping kanan/kiri bangunan dengan ukuran tinggi bidang 2,5 meter.
    • media informasi jenis cahaya ukuran dan bentuk disesuaikan dengan fasade (bagian muka) bangunan .
    • media infomasi videotron/megatron dengan ukuran paling besar 40 % dari luasan fasade bangunan.
    • media informasi berupa iklan layanan masyarakat/pelayanan informasi publik dan produk yang ditentukan titik penempatannya yang disediakan oleh Pemerintah/kerjasama dengan pihak lain



    •  
    •  
  2. Zona Kendali merupakan zona yang diperbolehkan dengan harus mempertimbangkan kawasan cagar budaya dengan ketentuan pemasangan minimal jarak 50 meter dari kawasan cagar budaya.
    1. lima puluh meter dari gerbang masuk kompleks makam Raja-Raja Imogiri;
    2. kawasan situs Ambarbinangun dan masjid Pathoknegoro;
    3. kawasan Petilasan/Ziarah Mangir;
    4. kawasan Petilasan Keraton Mataram;
    5. kawasan Cagar Budaya Pendidikan;
    6. kawasan Makam Sewu; dan
    7. Kawasan cagar budaya lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Kententuan pemsangan reklame dan media informasi di Zona Kendali adalah sebagai berikut :

     

    1. tema, harus sejalan atau mendukung fungsi kawasan terutama iklan layanan masyarakat/sosial yang diperbolehkan baik murni milik pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah maupun kerjasama antara pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah dengan pihak swasta/sponsor;
    2. lokasi, hanya pada tepi jalan menuju kawasan atau titik-titik yang diijinkan di dalam kawasan;
    3. dimensi (ukuran) dan jumlah (tidak boleh mendominasi, lebih menonjolkan fisik dan visual kawasan dilihat dari perbandingan luasan kawasan dengan jumlah dan ukuran reklame dan media informasi).

  3. Kawasan cagar budaya yang terdapat di Kabupaten Bantul antara lain : Ketentuan pemasangan reklame dan media informasi di zona kendali sebagai berikut:

 

Ketentuan lokasi penyelenggaraan billboard dan megatron :

 

  1. billboard dan megatron di setiap sudut persimpangan jalan hanya diperkenankan 1 (satu) titik.
  2. billboard dan megatron diluar sudut persimpangan jalan berjarak minimal 50 meter dari titik reklame di sudut persimpangan jalan.
  3. Jarak antar titik reklame dan media informasi berjenis billboard dan megatron diluar persimpangan jalan paling dekat 50 meter.

 

Pengaturan pada halte bus ditentukan sebagai berikut :

 

  1. penempatan billboard harus mempertimbangkan bahwa bangunan mampu mendukung tambahan beban tersebut; dan
  2. ketinggian paling tinggi 1,0 (satu koma nol) meter dari bagian bangunan yang tertinggi dan media reklame tidak boleh menjorok ke badan jalan.

 

Pengaturan pada Jembatan Penyeberangan sebagai berikut :

 

  1. penempatan harus mempertimbangkan bahwa jembatan mampu mendukung tambahan beban tersebut; dan
  2. ukuran paling tinggi 50 (lima puluh) meter persegi dan dipasang pada ketinggian 1,40 (satu koma empat nol) meter dari lantai dasar jembatan.

 

Pengaturan pada Gelanggang Olah Raga, Terminal, Pasar, dan Tempat Rekreasi dan Hiburan sebagai berikut :

 

  1. jenis bahan dan penampilan bangunan harus serasi dengan lingkungan; dan
  2. penempatan tidak mengganggu estetika, sirkulasi dan aktifitas bangunan utama

 

TEMPAT YANG DILARANG

 

Penyelenggara Reklame dan Media Informasi dilarang memasang reklame dan media informasi pada :

 

  1. trotoar;
  2. devider/median jalan;
  3. jembatan apabila membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan pengguna jalan;
  4. portal dan/atau jenis konstruksi melintang di atas jalan; dan
  5. pohon, tiang listrik, tiang telepon, Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL), lampu penerangan jalan umum & rambu lalu-lintas.
  6. memasang reklame produk rokok, alat kontrasepsi, dan minuman beralkohol diarea sekolah atau tempat ibadah hingga radius 200 (dua ratus) meter dari bangunan terluar .
  7. reklame produk rokok dilarang melebihi ukuran 72 m² .

Di atas badan jalan harus bebas dari penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi sehingga tidak diperbolehkan berbentuk bando/melintang jalan maupun menjorok sampai melebihi atas badan jalan.

KETENTUAN PEMASANGAN

 

Ketentuan pemasangan reklame dan media informasi :

 

  1. dapat dipasang secara vertikal maupun horisontal terhadap posisi jalan untuk jenis papan/billboard, videotron/megatron, kain.
  2. Pemasangan di atas ruang manfaat jalan dengan ambang bawah minimal 5 meter dari permukaan jalan tertinggi.
  3. Pemasangan reklame dan media informasi terhadap jalan adalah :
    1. sejajar jalan;
    2. menyerong; dan
    3. menjorok sampai batas badan jalan.

 

Penyelenggaraan reklame harus memenuhi persyaratan keindahan, kepribadian, dan budaya bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, kesusilaan, kesehatan, serta harus sesuai dengan rencana kabupaten





Komentar Pengunjung