Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha oleh DPPM DIY
Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY menggelar Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha DIY pada Jumat (22/04) ini, di Rumah Makan Parangtritis. Dengan mengundang peserta dari para pelaku usaha di Kabupaten Bantul.
Acara dibuka sambutan Sekretaris DPPM DIY, Sunu Iswanta, SE. yang menyatakan bahwa pelaku usaha UMKM harus memiliki legalitas atas kegiatannya. maka wajib bagi para pelaku usaha UMKM memiliki NIB.
Sebagai narasumber pertama H. Boedi Dewantoro, SH., MSi. dari Komisi B DPRD DIY yang dalam paparannya menjelaskan, dalam rangka membantu UMKM terdampak pandemi Covid-19 agar dapat bangkit kembali, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di antaranya adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional dukungan bagi UMKM. Dengan hadirnya program-program Pemerintah yang ditujukan untuk pemulihan dan penguatan UMKM diharapkan stabilitas ekonomi di daerah, khususnya di Kabupaten Bantul, dapat tercapai.
Kepala DPMPTSP Kab. Bantul, Dra. Annihayah, M. Eng. selaku narasumber kedua, menjabarkan tentang Perizinan Berusaha melalui perizinan OSS Berbasis Risiko/OSS RBA, agar pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman terkait prosedur pelayanan perizinan OSS RBA. Dengan adanya sosialisasi akan meningkatkan kualitas kinerja pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan berusaha dan menginformasikan regulasi per sektor yang berkaitan dengan perizinan usaha melalui OSS RBA.
Para pelaku usaha juga dihimbau agar apabila menemui permasalahan terkait perizinan OSS RBA untuk datang ke DPMPTSP atau menghubungi saluran layanan dan aduan yang ada, sehingga mendapatkan bantuan atau fasilitasi dalam mengurus perizinan berusaha OSS RBA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(~prima)