Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR.
PKKPR Untuk Kegiatan Non Berusaha di DPMPT Kabupaten Bantul dilayani dengan ketentuan sebagai berikut :
- PKKPR untuk alih fungsi lahan, hanya dikhususkan bagi pemohon PKKPR yang telah memiliki Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
- Bagi pemohon yang belum memiliki Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) silahkan mengajukan / mengurus PTP terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
- Bagi pemohon yang pernah mengajukan IPPT untuk kegiatan Non Berusaha dan telah terbit PTP dari Kantor Pertanahan, akan dihubungi oleh DPMPT untuk melakukan migrasi permohonan dari IPPT ke PKKPR
- PKKPR untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui http://simbg.pu.go.id maka status tanah harus sudah Pekarangan atau Non Pertanian
- Permohonan PKKPR Non Berusaha di DPMPT dapat ajukan melalui Aplikasi Perizinan Online DPMPT (http://izinonline.bantulkab.go.id)