Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.742.369

Publikasi Hasil Pembahasan Draft Standar Pelayanan Perizinan Tahun 2021


 

Berdasarkan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.
Pada hari Senin dan Selasa tanggal 29 – 30 November 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan melalui Video Conference. Berdasarkan usulan dan masukan yang diperoleh pada saat diskusi dalam FGD telah dilakukan kembali pembahasan Standar Pelayanan Perizinan hasil dari FGD. Maka dengan ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul  Kembali melaksanakan publikasi atas hasil pembahasan Draft Standar Pelayanan Perizinan yang telah dilaksanakan dengan harapan adanya saran/ masukan demi sempurnanya Draft Standar Pelayanan.  Saran/ masukan dapat disampaikan langsung pada dokumen Draft Standar Pelayanan yang telah disiapkan dengan cara memilih dan klik draft Standar Pelayanan yang telah disusun sebagai berikut:

  1. BIDANG KEBUDAYAAN
    1. Izin membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Satu Provinsi
  2. BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
    1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
    2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
    3. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  3. BIDANG PERTANIAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN
    1. Rekomendasi Izin Pembelian BBM Solar Untuk Alat Pertanian
    2. Izin Praktik Dokter Hewan
  4. TENAGA KESEHATAN
    1. Tenaga Medis (Dokter)
      1. Izin Praktik Dokter
    2. Tenaga Non Medis
      1. Izin Praktik Epidemologi Kesehatan
      2. Izin Praktik Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
      3. Izin Praktik Pembimbing Kesehatan Kerja
      4. Izin Praktik Administrasi dan Kebijakan Kesehatan
      5. Izin Praktik Tenaga Biostatik dan Kependudukan
      6. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga
      7. Izin Praktik Entomologi Kesehatan
      8. Izin Praktik Mikrobiologi Kesehatan
      9. Izin Praktik Audiologis
      10. Izin Praktik Fisikawan Medik
      11. Izin Praktik Radioterapis
      12. Izin Praktik Teknik Kardiovaskuler
      13. Izin Praktik Apoteker
      14. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
  5. BIDANG PENDIDIKAN
    1. Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (KBM)
    2. Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat
  6. BIDANG SOSIAL
    1. Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
  7. BIDANG PERHUBUNGAN
    1. Izin Parkir
  8. KEGIATAN PENELITIAN
    1. Surat Keterangan Penelitian
  9. KEGIATAN KULIAH KERJA NYATA
    1. Izin Kuliah Kerja Nyata (KKN)
  10. PENDAMPINGAN OSS
    1. Pendampingan OSS

Atas saran dan masukan yang diberikan pada draft Standar Pelayanan ini kami ucapkan terimakasih.





Komentar Pengunjung